Ahli Pidana Sumut: Revisi KUHAP Perlu Fokuskan Penyidikan ke Polri, Kewenangan Jaksa Dibatasi

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara –TimurNews.id – Ahli Hukum Pidana Sumut, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menilai bahwa norma hukum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dalam mengatur penyelidikan dan penyidikan. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan harus sepenuhnya diberikan kepada Polri, sementara Jaksa hanya berfokus pada penuntutan.

Menurut mantan Direktur LBH Medan (2006–2009) itu, tugas utama Jaksa adalah meneliti kelayakan berkas perkara yang disiapkan Polri untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia menilai, sistem saat ini sudah memberikan kontrol dengan adanya kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa, pengawasan internal Polri, serta mekanisme praperadilan untuk menguji sahnya penyidikan dan tindakan upaya paksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021, Dr. Ikhwaluddin mengusulkan pembatasan kewenangan Jaksa dalam menuntut hukuman bagi terdakwa. Ia berpendapat bahwa jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi hak korban atau ahli warisnya, sebagaimana konsep Restorative Justice (RJ) yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Warga Pasundan Satria Sunda Sakti Di Papua Tengah Gelar Silaturahmi Rutin, Tegaskan Pentingnya Persatuan Dan Kontribusi

https://timurnews.id/sambutan-hangat-untuk-bupati-dan-wakil-bupati-tolikara-tak-akan-memisahkan-kecuali-maut/

Ia menegaskan, keputusan akhir terkait bersalah atau tidaknya terdakwa serta besaran hukuman harus sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Selain itu, upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga seharusnya menjadi hak korban atau ahli warisnya.

“Idealnya, penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana diberikan kepada Polri, Jaksa fokus pada penuntutan dengan kewenangan terbatas, serta hakim yang menentukan putusan akhir berdasarkan nilai keadilan,” tutupn

ya. (Tim)

 

Berita Terkait

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF
Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat
PERLU PEMERIKSAAN KETAT KSOP KALSEL, KALTENG, DAN KALTIM DALAM MARAKNYA AKTIVITAS KAPAL BONGKAR MUAT BATU BARA
Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar
Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Bunuh Temannya di Lapo Tuak, Pria di Tulang Bawang Langsung Diciduk Polisi
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF

Sabtu, 8 November 2025 - 13:12

Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Sabtu, 8 November 2025 - 13:10

PERLU PEMERIKSAAN KETAT KSOP KALSEL, KALTENG, DAN KALTIM DALAM MARAKNYA AKTIVITAS KAPAL BONGKAR MUAT BATU BARA

Sabtu, 8 November 2025 - 11:56

Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar

Sabtu, 8 November 2025 - 10:23

Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Sabtu, 8 November 2025 - 01:03

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:53

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:39

Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x