Anggota DPRD NTB Bahas RAPERDA Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat Bersama Nelayan dan Tokoh Lombok Barat

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timurnews.id Lombok Barat – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Daerah Pemilihan NTB 2 (Lombok Barat-KLU), Hj. Rohani, QH.S.Pd kembali mengunjungi masyarakat di Dusun Kebon Jurang, Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rohani menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan masyarakat guna menyempurnakan RAPERDA yang sedang digodok.

Turut hadir dalam diskusi ini sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Abdullah Usman selaku Ketua BPD Desa Mesanggok, Kepala Dusun Kebon Jurang, perwakilan tokoh agama, pemuda setempat, caleg 2024 dari Partai Perindo Lombok Barat, dan warga lainnya. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menciptakan diskusi yang sarat akan nuansa partisipasi dan demokrasi dari kalangan akar rumput

Acara dimulai dengan zikir dan doa bersama, sebagaimana tradisi religius masyarakat Lombok. Hj. Rohani menyampaikan rasa syukur atas amanah yang telah dipercayakan kepadanya sebagai wakil rakyat. Ia berharap dapat terus bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah binikmatillah, Allah telah mengamanahkan saya sebagai perwakilan dari bapak ibu sebagai anggota dewan. Semoga saya bisa mengemban amanah ini dan apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” ucap istri dari Dr. TGH. Najmul Ahyar, Bupati KLU terpilih.

Dalam diskusi tersebut, Hj. Rohani menjelaskan latar belakang dan urgensi pembentukan RAPERDA Kelautan dan Perikanan yang berbasis masyarakat serta berorientasi pada keberlanjutan. Ia mengungkapkan bahwa RAPERDA ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sesuai dengan landasan yuridis tersebut, RAPERDA ini mencakup sejumlah aspek penting terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi:

Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan: Bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan potensi laut dan perikanan tanpa merusak ekosistem.

Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat: Pelibatan aktif masyarakat dalam melindungi dan mengelola sumber daya kelautan.

Pengawasan dan Pengendalian: Upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan pelanggaran lainnya.

Peran Pemerintah Daerah: Tugas dan wewenang pemerintah dalam mendukung pengelolaan kelautan.

Larangan dan Sanksi: Ketentuan hukum untuk menangkal aktivitas yang merusak lingkungan.

Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa: Prosedur penyelesaian konflik antara pelaku usaha atau masyarakat.

Baca Juga:  Wabup Sintang Ikuti Daring Peluncuran Logo dan Tema HUT RI ke-80

Pendanaan: Sumber pembiayaan demi keberlanjutan program ini.

Hj. Rohani juga membuka forum untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kendala dan permasalahan yang mereka hadapi. Ia menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan memegang peran penting, tidak hanya untuk perekonomian lokal tetapi juga untuk menopang sektor pariwisata yang menjadi salah satu unggulan NTB.

“Beberapa permasalahan yang sering muncul, terutama terkait sektor pariwisata, kelautan, dan perikanan, perlu kita atasi bersama. RAPERDA ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya tanpa mengabaikan aspek kelestarian,” jelas politisi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.

Tak hanya berbicara secara teoritis, Hj. Rohani juga membedah satu per satu materi pokok dalam RAPERDA ini. Dengan bahasa yang lugas dan sederhana, ia berusaha memastikan bahwa semua peserta memahami inti peraturan yang sedang disusun. Diskusi berjalan dengan dinamis dan penuh antusiasme. Aspirasi warga setempat, mulai dari nelayan hingga tokoh masyarakat, disampaikan secara langsung. Mereka menginginkan solusi terhadap masalah-masalah seperti ketidakstabilan harga ikan, kurangnya fasilitas pendukung bagi nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut akibat penggunaan alat tangkap yang merusak.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri pula oleh tokoh-tokoh dari berbagai kecamatan di Lombok Barat, seperti Rusman Khaer (Batu Layar), Bayani (Gunungsari), Ratmaje Syahdan (Narmada), H. Majhur (Kediri), Mamiq Gde (Gerung), dan Ramli (Lembar). Kehadiran mereka memberikan warna tersendiri dalam perbincangan, membawa perspektif lokal dari masing-masing wilayah.

Sebagai penutup, Hj. Rohani menekankan komitmennya untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan. Ia mengatakan bahwa RAPERDA ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

“Semoga dengan adanya RAPERDA ini, kita bisa mewujudkan pengelolaan yang lebih baik, terukur, dan berpihak kepada masyarakat. Saya berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi bapak ibu sekalian hingga ke tingkat provinsi,” ujarnya.

Dengan diskusi yang produktif ini, masyarakat berharap RAPERDA Kelautan dan Perikanan berbasis masyarakat dapat segera disahkan. Tentu, apa yang telah dibahas dalam pertemuan ini menjadi bekal penting bagi Hj. Rohani untuk membawa suara masyarakat pesisir Lombok Barat ke tingkat legislatif provinsi.

Diskusi berakhir pada pukul 22.00 WITA, dengan kesimpulan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di NTB.

Redaksi

Berita Terkait

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF
Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat
Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar
Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Bunuh Temannya di Lapo Tuak, Pria di Tulang Bawang Langsung Diciduk Polisi
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF

Sabtu, 8 November 2025 - 13:12

Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Sabtu, 8 November 2025 - 13:10

PERLU PEMERIKSAAN KETAT KSOP KALSEL, KALTENG, DAN KALTIM DALAM MARAKNYA AKTIVITAS KAPAL BONGKAR MUAT BATU BARA

Sabtu, 8 November 2025 - 11:56

Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar

Sabtu, 8 November 2025 - 10:23

Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Sabtu, 8 November 2025 - 01:03

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:53

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:39

Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x