Morowali,Sulteng, Timurnews.id
Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Desa Laroue, telah dilaksanakan peninjauan lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Morowali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar bersama Pemerintah Daerah dan Forum Masyarakat Desa Laroue Bersatu (FMDLB) pada tanggal 19 Desember 2024.

Peninjauan lapangan ini dilakukan terkait penolakan sebagian besar masyarakat Desa Laroue terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang batu gamping, PT. Denmar Jaya Mandiri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Bpk Gafal Hilal (Anggota DPRD Kabupaten Morowali)
2. Bpk Moh. Sadhak (Anggota DPRD Kabupaten Morowali)
3. Bpk Muslimin Dg. Masita (Anggota DPRD Kabupaten Morowali)
4. Bpk Habib Umar (Direktur PT Denmar Jaya Mandiri)
5. Bpk Sukman Gamal (Camat Bungku Timur)
6. Kapten Inf. Safrin (Danramil 1311-01/BT)
7. Iptu Agus Salim (Kasat Reskrim Polres Morowali)
8. Bpk Hasrun Hukum (Kasubag Bantuan Hukum Pemda Morowali)
9. Bpk Samiruddin (Kepala Desa Laroue)
10. Bpk Arfan (Manager PT Denmar Jaya Mandiri) serta Masyarakat Desa Laroue sekitar 35 orang.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak untuk membahas aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap aktivitas pertambangan batu gamping oleh PT. Denmar Jaya Mandiri.
Adapun agenda ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta meninjau kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Anggota DPRD, Kasubag Bantuan Hukum Pemda Morowali, dan rombongan bergerak menuju lokasi lahan seluas 5 hektar. Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa lahan tersebut bukan merupakan milik warga Desa Laroue.
Pengecekan Lahan 5 Hektar
Di lokasi, serta dilakukan investigasi terkait dugaan bahwa lahan seluas 5 hektar yang diklaim milik Kepala Desa Laroue sebenarnya merupakan milik masyarakat yang telah dijual oleh Kepala Desa. Setelah pengecekan dan investigasi di lapangan, Anggota DPRD mengatakan tuduhan tersebut dinyatakan tidak benar.
Anggota DPRD, Kasubag Bantuan Hukum Pemda Morowali, dan rombongan melanjutkan perjalanan ke lokasi jeti di Dusun Koburu. Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek secara langsung kondisi hutan mangrove yang dilaporkan mengalami kerusakan oleh masyarakat Dusun Koburu akibat aktivitas di area tersebut.
Rombongan melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi jeti milik PT. Denmar Jaya Mandiri yang diduga merusak hutan mangrove di sekitar Dusun Koburu. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tuduhan mengenai kerusakan hutan mangrove akibat aktivitas jeti tersebut dinyatakan tidak benar atau tidak terbukti.
Sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 ynag bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Morowali. RDP ini sendiri bertujuan untuk membahas temuan dari peninjauan lapangan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Aidhiin L.R.













