Lebak – Banten Timurnews.id Praktik ilegal penyalahgunaan jaringan internet milik PT Telkom kembali terungkap di Kecamatan Bojongmanik. Seorang oknum bernama Ade, warga Kampung Bojongmanik, Desa Bojongmanik, diduga sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis Wi-Fi ilegal dengan cara menjual kembali jaringan Telkom/Indihome dalam bentuk voucher. Minggu 21/09/2025.
Ade menawarkan voucher internet dengan harga bervariasi mulai dari Rp3.000, Rp4.000 hingga Rp5.000, tergantung durasi penggunaan. Praktik ini jelas menyalahi aturan, karena PT Telkom tidak pernah memberi izin penjualan kembali jaringan internet tanpa perjanjian resmi dan legal.
Ironisnya, bisnis ilegal tersebut berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat, seolah-olah pelaku kebal hukum. Padahal jelas, aktivitas ini merugikan PT Telkom sekaligus melanggar aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ade tidak menampik perbuatannya. Ia justru berkelit dengan alasan, “Saya memang pakai jaringan PT Telkom/Indihome, tapi bukan saya aja pak, semuanya juga pada pakai. Saya bukan pengusaha besar, cuma kecil-kecilan. Kalau pakai yang resmi ya nggak bakalan kebayar,” ujarnya.
Padahal, aturan sudah tegas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, barang bukti berupa perangkat jaringan juga bisa disita aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum (APH). Apakah mereka benar-benar serius menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan perusahaan resmi, ataukah dibiarkan terus berjalan hingga menjadi kebiasaan?
Publik mendesak agar APH segera turun tangan, menutup bisnis ilegal tersebut, dan menyeret pelakunya ke meja hukum. Jika tidak, wibawa hukum akan kembali dipertanyakan.