Bisnis Wi-Fi Ilegal Di Bojongmanik Diduga Rugikan PT Telkom, Aparat Diminta Bertindak

- Editor

Minggu, 21 September 2025 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Banten Timurnews.id  Praktik ilegal penyalahgunaan jaringan internet milik PT Telkom kembali terungkap di Kecamatan Bojongmanik. Seorang oknum bernama Ade, warga Kampung Bojongmanik, Desa Bojongmanik, diduga sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis Wi-Fi ilegal dengan cara menjual kembali jaringan Telkom/Indihome dalam bentuk voucher. Minggu 21/09/2025.

Ade menawarkan voucher internet dengan harga bervariasi mulai dari Rp3.000, Rp4.000 hingga Rp5.000, tergantung durasi penggunaan. Praktik ini jelas menyalahi aturan, karena PT Telkom tidak pernah memberi izin penjualan kembali jaringan internet tanpa perjanjian resmi dan legal.

Ironisnya, bisnis ilegal tersebut berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat, seolah-olah pelaku kebal hukum. Padahal jelas, aktivitas ini merugikan PT Telkom sekaligus melanggar aturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ade tidak menampik perbuatannya. Ia justru berkelit dengan alasan, “Saya memang pakai jaringan PT Telkom/Indihome, tapi bukan saya aja pak, semuanya juga pada pakai. Saya bukan pengusaha besar, cuma kecil-kecilan. Kalau pakai yang resmi ya nggak bakalan kebayar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawa Semangat Juang Dari Lebak! Wakil Bupati Lepas SSB Bina Mukti Ke Kancah Liga Anak Nasional

Padahal, aturan sudah tegas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, barang bukti berupa perangkat jaringan juga bisa disita aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum (APH). Apakah mereka benar-benar serius menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan perusahaan resmi, ataukah dibiarkan terus berjalan hingga menjadi kebiasaan?

Publik mendesak agar APH segera turun tangan, menutup bisnis ilegal tersebut, dan menyeret pelakunya ke meja hukum. Jika tidak, wibawa hukum akan kembali dipertanyakan.

Berita Terkait

Merusak Alam Dan Berakibat Longsor, Tambang Emas Di Blok Genteng Sopal Desa Sukamulya, Cibeber, Lebak Diduga Ilegal
Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Akan Bergerak Melakukan Open Donasi Memperjuangkan Hak Rakyat
Miris.Murid Mts Ibnu Majah Diduga Di Tusuk Oleh Adik Kelas, Pihak Sekolah Malah Tidak Lapor Kepada Pihak Yang Berwajib
Wartawan Liput Kegiatan Proyek Revitalisasi, Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung Sebut Wartawan Seperti Perampok
Gagal Total! Budidaya Ikan Patin Di Desa Binong Telan Kerugian Ratusan Juta, Aliran Dana Ketapang Dipertanyakan
Lagi-Lagi Diduga Oknum Wartawan Peras Warga Sudah Di TF Minta Nambah
Jalan Desa Pasirnangka Rusak Bertahun-Tahun, Truk Pengangkut Kayu Terperosok
Dede Suhardi Giatkan Olahraga Dan Aksi Bersih Lingkungan Bersama Pemuda Kampung Hanjuang 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 14:13

Bisnis Wi-Fi Ilegal Di Bojongmanik Diduga Rugikan PT Telkom, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 21 September 2025 - 13:43

Paguyuban Satria Sunda Sakti Gelar Peringatan Maulid Nabi di Nabire

Minggu, 21 September 2025 - 12:34

KRI Dorang-874 Sandar di Dermaga Samabusa, Disambut Anggota Lanal Nabire

Minggu, 21 September 2025 - 09:09

Anggota Lanal Nabire Ikut Sukseskan Donor Darah dan Bakti Sosial HUT TNI ke-80

Minggu, 21 September 2025 - 07:20

SATGAS MACAN KUMBANG YONIF 521/DY TANAMKAN DISIPLIN PEMUDA LEWAT BARIS-BERBARIS

Minggu, 21 September 2025 - 05:45

Drag Bike Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Siak, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan Hang Jebat

Minggu, 21 September 2025 - 03:19

Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp100 Juta Lebih, Seorang Pelaku Diamankan

Minggu, 21 September 2025 - 00:39

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Minas, Amankan 9,77 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x