Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMURNEWS.ID – Palu – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah adakan sosialisasi peningkatan realisasi pelaporan inovasi daerah khususnya inovasi pelayanan publik yang dilaporkan melalui aplikasi Sinovik lingkup Brida, Bapperida, Bappelitbangda, dan Balitbangda tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Jumat (06/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan yang dilakukan secara luring dan during ini, menghadirkan narasumber yang berasalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Edwin Fauzi Irmandini.

 

Dikesempatan tersebut, Hasim R, selaku Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait teknis pelaporan, sehingga pemerintah daerah dapat berkontribusi secara nyata dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

 

Dalam materinya, Edwin Fauzi, menjelaskan bahwa KIPP telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang pembinaan inovasi pelayanan publik.

 

Secara definisi, KIPP adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.

 

KIPP memiliki 5 kriteria sebagaimana yang tertera pada PermenPANRB No. 91 tahun 202, yaitu memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, mudah disebarkan, dan berkelanjutan.

 

“Ruang lingkupnya sendiri terdiri dari penciptaan, pengembangan seperti memperluas dampak dan meningkatkan kualitas, dan yang terakhir yaitu pelembagaan yang mana menjaga agar inovasi berkelanjutan,” ucap Edwin.

Baca Juga:  Polres Touna Ajak Pelajar Gabung SMA Taruna Bhayangkara

 

Dalam konteks pembinaan, sebagaimana telah diatur oleh PermenPANRB No. 7 tahun 2021, KIPP merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD.

 

Hal ini tentunya dengan tujuan untuk mendorong perubahan birokrasi, memperkuat kolaborasi, memperluas dampak inovasi, menjawab harapan masyarakat, serta meningkat citra lembaga.

 

“Untuk tema KIPP ditahun 2025 ini yaitu Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syarat administrasi yang perlu dipenuhi dalam kompetisi ini yakni, kesesuain terhadap tema yang diangkat, relevan dengan kategori dan kelompok inovasi, menggunakan judul yang menggambarkan inovasi, menyampaikan surat pernyataan identitas inovator, menyampaikan surat kesediaan replikasi, membuat video inovasi, dan memenuhi batas usia.

 

“Dalam pelaporannya, inovasi yang akan dilaporkan dalam ajang KIPP minimal 2 tahun dihitung mundur dari tanggal penutupan pendaftaran inovasi,”. Jelasnya lebih lanjut.

 

Tidak hanya itu dikesempatan tersebut, Edwin Fauzi Irmandini, juga menjelaskan tahapan serta timeline pelaporan inovasi yang akan diikutkan dalam ajang kompetisi inovasi pelayanan publik.

 

Setelah menjelaskan secara teknis terkait kompetisi inovasi pelayanan publik, selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi terbuka bagi peserta kegiatan sosialisasi tersebut.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng

 

Timurnews.id sulteng

Berita Terkait

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 
Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga
Belajar Hukum Sejak Dini, Polda Sulteng Edukasi Siswa SMA 2 Palu Soal Anti-Bullying
Kasat Narkoba Polres Banggai Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba di Balantak Selatan
Waka Polres Parigi Moutong Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di KPU
PN Palu Nyatakan Tak Berwenang, Praperadilan Kasus Narkotika Ditolak
Polres Parigi Moutong Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra Melalui Kerja Sama JNE
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53

Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x