Kepulauan Selayar, Timurnews.id – Pemerintah Desa Bontotangnga resmi menetapkan Peraturan Desa terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Tatanan Baru” dalam musyawarah desa yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Acara yang berlangsung di aula kantor desa ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontotangnga, Junaedi, dan dihadiri Kepala Desa Kamiruddin serta Pendamping Kecamatan Bontoharu, Sukri.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua BPD, Junaedi, menyampaikan bahwa pemerintah desa akan memberikan penyertaan modal sebesar Rp 207.000.000 untuk BUMDes “Tatanan Baru”. Anggaran tersebut diambil dari 20% total anggaran desa. “Kami berharap BUMDes ini dapat menjadi pilar penggerak ekonomi desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Bontotangnga, Kamiruddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan BUMDes yang profesional. “Mudah-mudahan setelah musyawarah ini, pengurus BUMDes dapat segera membenahi sekretariat dan melengkapi unit usaha yang ada. Kami juga berharap, pendapatan BUMDes tahun ini dapat mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Pendamping Kecamatan Bontoharu, Sukri, memberikan dorongan agar BUMDes “Tatanan Baru” terus berkembang dan memiliki peran strategis di desa. “BUMDes harus diberdayakan lebih baik ke depannya dan tidak hanya menjadi kelembagaan administratif. Kami berharap BUMDes ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya penyertaan modal dan dukungan penuh dari pemerintah desa, BUMDes “Tatanan Baru” diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa Bontotangnga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Akbar
















