Bogor – Jawa Barat Timurnews.id Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah hutan negara, tepatnya di Blok Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Padahal, di kawasan tersebut telah terpasang papan peringatan larangan keras melakukan penambangan. Namun, peringatan itu seolah tidak dihiraukan oleh para penambang.
Ironisnya, menurut informasi yang beredar, praktik penambangan ilegal tersebut tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga diduga ada aparatur penegak hukum yang turut memanfaatkan situasi. Mereka disebut-sebut meminta “waktu” atau jatah dari hasil material emas yang diambil para penambang.
Kondisi ini memicu keprihatinan lantaran keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan negara berpotensi merusak ekosistem, mengancam kelestarian lingkungan, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor maupun banjir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan negara dari aktivitas perusakan, bukan justru ikut terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Kami berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas PETI di Blok Gunung Guruh agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.
Tim