Diduga Belum Kantongi Izin Desa Muaradua Luput dari Pengawasan Pemerintah

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timurnews.id Lebak Banten- Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cipangkes, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.

Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Desa Muaradua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Muaradua, Faisal mengatakan,” Ijin dari warga sudah ada, Dari desa sama kecamatan udah,” ujar Kepala Desa Muaradua, Faisal saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (17/01/2025) melalui pesan WhatsAap.

Ditanya soal lampiran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kepala Desa Muaradua seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. “Atu PBG dasarnya dari warga dulu kali pak,” jawabnya

“Kalo ke desa hanya ijin lingkungan, PBG pihak tower yang urus sendiri pa. Sudah waktu itu pernah nanyain (PBG) katanya LG (lagi-red) dalam proses pak,” sambungnya.

Salah satu pentolan aktivis Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Agus Sugianto menilai pihak pemerintah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.

Baca Juga:  Diduga Hendak Mencuri Motor, Satu Pelaku di Amankan Polisi

Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintah sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kaleng disampaikan bahwa izin sedang diproses,” ungkap Agus kepada media.

“Seminggu lalu Saya turun langsung ke lokasi, namun hanya ada beberapa pekerja yang notabene nya tidak tahu menahu soal perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp Kasat Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, Mahyudin menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, tidak dipatuhi.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Muaradua.

Hingga berita ini terbitkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) guna kebutuhan informasi lebih detail.

(WAKAPERWIL)

Berita Terkait

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP
Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 
Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.
Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak
Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air
Panen Raya Jagung di Sungai Apit Wujudkan Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur
Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53

Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x