Semarang,Timurnews.id – Intelektual dan mahasiswa Puncak Se-Indonesia yang tergabung didalam Forum Membacakan pernyataan sikap tegas, menolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB), Puncak Damal dan Puncak Timur serta sejumlah Daerah Otonomi Baru lainya diatas Wilayah Papua.
Penolakan tersebut dilakukan di kontrakan mahasiswa Puncak di Semarang Selasa,(04/03/2025), Pukul. 15.30. Waktu Indonesia Barat.
Kabupaten Puncak adalah salah satu kabupten yang terletak di Provinsi papua tengah. Melihat dengan beberapa aspek terutama parameter Hukum (aturan), Sumber daya manusia, Geografi, dll belum memenuhi syarat untuk mekarkan daerah otonomi baru (DOB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

namun kian Kimi menjadi perbincangan publik, bahkan rekomendasi pembentukan DOB telah terpublish melalui Kemendagri. Hal tersebut tidak hanya sebagai fenomena normal melainkan onum-oknum dengan motif dan dengan kepaksaan pemerintah daerah dan DPRD, merencanakan untuk melahirkan tiga daerah otonomi baru (DOB) yaitu: kabupaten puncak damal, puncak timur dan sinak.
Ketika kemudian potret berdasarkan pengkajian hukum tentang pemekaran dan penggabungan daerah disebutkan dalam UUD 1945 , pasal 18 ayat (1) dan peraturan pemerintah republic Indonesia no. 78 tahun 2007, tentang tata cara pembentukan.
https://youtube.com/shorts/9LRlCB80uhc?si=rqOaAj_CC3xcGSTT
penghapusan dan penggabungan daerah pasal 5 poin 2 tentang syarat administrasi, pasal 6, poin 1 tentang syarat teknis, pasal. 7 tentang syarat fisik kewilayaan sepenuhnya berdasarkan aturan dan perundang-undangan.
Maka kesimpulan kami adalah pemekaran kabupaten puncak tidak layak mekarkan. Apa lagi situasi keamanan dan Geografis yang sangat cukup Jauh. Butuh riset ilmiah secara mendalam guna menghasilkan DOB sesuai konteks.
oleh sebab itu, kami forum mahasiswa pelajar dan intelektual kabupaten puncak se-indonesia, menolak dengan tegas.
Berikut beberapa pernyataan yang dibacakan:
1. Pemerintah dan elit-elit local puncak meminta pemekaran tanpa aspirasi.
2. masyarakat setempat, hanya mengatas namakan masyarakat kabupaten puncak dan memanipulasi hasil kajian tiga daerah otonomi baru.
3. Dilihat dari sumber daya manusia (doctor, professor, S2, S1 & D III), untuk menduduki jabatan strategis dibidang belum siap.
4. Pemerintahan kabupaten puncak belum siap, mekarkan tiga daerah otonomi baru yang di rencanakan, realitanya kabupaten lama saja masih ada non oap yang bekerja dan belum mapan secara Insfratruktur.
5. Daerah otonomi baru yang akan mekarkan, pegawai yang duduk di kursi kepala dinas dan sekda yaitu eslon III,IV masih minim.
6. Salah satu pendidikan yang harus perhatian serius oleh pemerintah daerah adalah kesehatan, yaitu, 1. Dokter special.2 dokter umum, dokter gigi, dan keperawatan dll. Bukan minta Pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB).
7. Dilihat dari kependudukan di kabupaten puncak tidak layak mekarkan tiga daerah otonomi baru, karena penduduk yang berdomisli tetap disana menjadi minoritas menurut data BPS.
8. Secara geografis di kabupaten puncak tidak layak dibagi menjadi empat kabupaten, jika itu terjadi pemetaan kota akan taru dimana dan masyrakat akan memicu konflik antar suku dan marga.
9. Kondisi keamanan secara umum di kabupaten puncak belum stabil untuk masyarakat adat melakukan efektivitas mereka seperti biasa sebelumya.
Dengan dasar dan pertimbangan panjang dan mendalam diatas, kami Intelektual dan mahasiswa Puncak Se-Indonesia, menolak dengan tegas atas Nama Allah, Allam Tulang belulang Leluhur puncak.
Sumber : Forum Intelektual dan mahasiswa Puncak Se-Indonesia
















