Batam,Timurnews id -Pengguna jalan raya harap berhati – hati dan waspada team media menemukan jalan berlubang di lokasi depan gerbang ibnu sina kota batam pada hari Rabu 01 Januari 2025.
Lubang tersebut cukup dalam dan dapat mengakibatkan pengendara roda dua terjatuh ,seperti kita ketahui jika terjadi lakalantas akibat jalan rusak dan berlubang pemerintah bisa di tuntut.
Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Jadi, apabila masyarakat masih menemukan kondisi jalan rusak di wilayahnya, masyarakat tak perlu lagi protes dengan menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi langsung memproses secara hukum berdasarkan pasal di atas.( D2k )
















