Kadis Perindagkop UKM Sintang Jelaskan Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalbar, Timurnews.id

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG subsidi 3 kilogram. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin, M.Si menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga LPG subsidi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan harga yang selama ini dikeluhkan masyarakat terjadi karena pengecer menjual LPG di atas harga subsidi. Rata-rata pengecer menjual dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung, bahkan lebih tinggi. Sementara itu, pangkalan resmi menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), misalnya di Sintang sebesar Rp20.000 per tabung,” jelasnya.

Dengan adanya larangan bagi pengecer, pemerintah dan Pertamina akan mengoptimalkan peran pangkalan resmi agar LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai aturan. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan melakukan penertiban pangkalan agar LPG 3 kg benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Sintang akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi LPG berjalan lancar. “Selama ini ada dua masalah utama di Sintang, yaitu pengecer menjual dengan harga tinggi dan keberadaan pangkalan tidak resmi yang menyebabkan kelangkaan dan harga yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diiringi dengan penertiban pangkalan resmi,” tegasnya.

Baca Juga:  Akad Nikah Adat Sunda di Kalibobo: Kolaborasi Budaya Bersama DPW Pasundan Satria Sunda Sakti Papua Tengah

Bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan resmi LPG, Arbudin menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan izin dengan meminta rekomendasi dari RT dan kepala desa setempat. Pengajuan ini kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin resmi. “Ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan tanda usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.

Terkait sistem OSS, Arbudin mengakui bahwa masih terdapat kendala bagi masyarakat dalam proses pendaftaran. “Kami telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyederhanakan aturan yang dianggap memberatkan masyarakat. Meskipun sistem ini berbasis online, kami akan berupaya agar prosesnya lebih mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.

L.E. Nainggolan

Berita Terkait

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP
Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 
Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.
Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak
Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air
Panen Raya Jagung di Sungai Apit Wujudkan Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur
Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53

Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x