Sintang, Kalbar, Timurnews.id
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG subsidi 3 kilogram. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin, M.Si menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga LPG subsidi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan harga yang selama ini dikeluhkan masyarakat terjadi karena pengecer menjual LPG di atas harga subsidi. Rata-rata pengecer menjual dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung, bahkan lebih tinggi. Sementara itu, pangkalan resmi menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), misalnya di Sintang sebesar Rp20.000 per tabung,” jelasnya.
Dengan adanya larangan bagi pengecer, pemerintah dan Pertamina akan mengoptimalkan peran pangkalan resmi agar LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang sesuai aturan. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah akan melakukan penertiban pangkalan agar LPG 3 kg benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Sintang akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi LPG berjalan lancar. “Selama ini ada dua masalah utama di Sintang, yaitu pengecer menjual dengan harga tinggi dan keberadaan pangkalan tidak resmi yang menyebabkan kelangkaan dan harga yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diiringi dengan penertiban pangkalan resmi,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan resmi LPG, Arbudin menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan izin dengan meminta rekomendasi dari RT dan kepala desa setempat. Pengajuan ini kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin resmi. “Ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan tanda usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.
Terkait sistem OSS, Arbudin mengakui bahwa masih terdapat kendala bagi masyarakat dalam proses pendaftaran. “Kami telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyederhanakan aturan yang dianggap memberatkan masyarakat. Meskipun sistem ini berbasis online, kami akan berupaya agar prosesnya lebih mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.
L.E. Nainggolan
















