Kepulauan Selayar – Timurnews.id,Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Proses penyelidikan semakin intensif dengan pemeriksaan terhadap hampir seluruh perangkat puskesmas, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta tenaga honorer.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, giliran Kepala Puskesmas, Bendahara, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Tata Usaha Puskesmas Bontoharu yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan tambahan terkait dugaan praktik pungli yang meresahkan para pegawai di lingkungan puskesmas tersebut. Ungkap StaF Pidsus Kejari Selayar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Puskesmas dan Bendaharanya diduga telah melakukan persekongkolan dengan menetapkan potongan sebesar 19 persen kepada setiap penanggung jawab (PJ) program kegiatan di Puskesmas Bontoharu. Potongan tersebut diklaim sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan, namun menuai polemik di kalangan pegawai.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan tenaga kesehatan setempat. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini guna memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.
Pihak kejaksaan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan. Namun, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang mencoreng dunia kesehatan di daerah tersebut.
Akbar Kabiro

















