Pemkab Siak Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIAK –Timurnews.id// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerbitkan kebijakan pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah layak huni serta memperkuat sektor properti di daerah.

Pembebasan BPHTB tersebut diatur dalam dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk perolehan pertama.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, Afni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung program nasional di bidang pertanahan.

“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” ujar Afni.

Pemkab Siak berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki tempat tinggal yang layak, serta meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di sektor properti.

(Agusman Zega)

Berita Terkait

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF
Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat
Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar
Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Bunuh Temannya di Lapo Tuak, Pria di Tulang Bawang Langsung Diciduk Polisi
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33

POLRES SIAK GELAR PATROLI SIAGA DAN PENGECEKAN OBJEK VITAL UNTUK CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS AMAN DAN KONDUSIF

Sabtu, 8 November 2025 - 13:12

Polres Siak Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar Hari Jadi Siak ke-26, UAS Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Sabtu, 8 November 2025 - 13:10

PERLU PEMERIKSAAN KETAT KSOP KALSEL, KALTENG, DAN KALTIM DALAM MARAKNYA AKTIVITAS KAPAL BONGKAR MUAT BATU BARA

Sabtu, 8 November 2025 - 11:56

Polresta Palu Ungkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Amankan 12 Paket Siap Edar

Sabtu, 8 November 2025 - 10:23

Ketua Umum Feri Rusdiono Mengucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Sabtu, 8 November 2025 - 01:03

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:53

Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 00:39

Brida Sulteng Gandeng KemenPANRB Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x