Polres Pekalongan Musnahkan Bahan Peledak Sebanyak 13,88 Kg Hasil Sitaan

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sebanyak 13,88 Kg bahan peledak (obat mercon) dimusnahkan oleh Polres Pekalongan di sebuah lahan kosong yang berlokasi Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (25/03/2025).

Kegiatan disposal atau pemusnahan dilakukan oleh tim dari Detasemen Gegana Sub Detasemen 2 Satbrimob Polda Jateng yang dipimpin oleh Ipda Eko Arifin, S.H selaku Katim Jibom beserta 8 anggota.

Hadir dalam pemusnahan diantaranya Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni berikut anggota dan anggota Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, bubuk obat mercon yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.

Baca Juga:  Polri bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Lebakbarang

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari Sat Reskrim sendiri terdiri dari bubuk obat mercon sebanyak 3,6 Kg, bubuk obat sumbu sebanyak 819 gram dan bubuk belerang sebanyak 461 gram. Sementara dari Polsek Kedungwuni ada bubuk obat mercon sebanyak 6 Kg, bubuk alumunium folder sebanyak 1 Kg dan bubuk belerang sebanyak 2 Kg,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini. (Fa)

 

Berita Terkait

Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi
Pembangunan SDN 02 Winduaji Diduga Tabrak Aturan dan Dipihak Ketigakan
Razia Gabungan di Lapas Pekalongan, Barang Terlarang Ditemukan tapi Tanpa Narkoba dan Ponsel
Pemkot dan DPRD Pekalongan Pastikan Pengawalan Kasus Dana BMT Mitra Umat
Dua Tahanan Pekalongan Bebas lewat Restorative Justice, Wujud Hukum yang Berperikemanusiaan
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Oknum Perangkat Desa Kadipaten Diduga “Selewangkan” Dana Pajak PBB
Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan di Kota Pekalongan Menanti Keadilan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53

Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x