Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp100 Juta Lebih, Seorang Pelaku Diamankan

- Editor

Minggu, 21 September 2025 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siak – Timurnews.id//Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di Jalan Proyek, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 20 September 2025 oleh korban bernama Dompak Siahaan. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa kalung 24 karat seberat 6 emas, cincin emas seberat 10 emas, serta gelang emas seberat 5 emas.

 

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi dapur, kemudian mengacak-acak kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan emas. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100.800.000,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Meningkatkan Daya Saing Lewat Olimpiade Matematika : strategi Baru Untuk Siswa Dan Guru SMA

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kandis mencurigai seorang pria berinisial JW (28). Pada Sabtu, 20 September 2025, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Minggu, Kandis. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung emas 24 karat dengan berat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas, serta dua unit handphone merek Oppo.

 

Kini pelaku JW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Anotona Harefa)

 

Berita Terkait

Bisnis Wi-Fi Ilegal Di Bojongmanik Diduga Rugikan PT Telkom, Aparat Diminta Bertindak
Paguyuban Satria Sunda Sakti Gelar Peringatan Maulid Nabi di Nabire
KRI Dorang-874 Sandar di Dermaga Samabusa, Disambut Anggota Lanal Nabire
Anggota Lanal Nabire Ikut Sukseskan Donor Darah dan Bakti Sosial HUT TNI ke-80
Satgas Ops Damai Cartenz Kawal Serah Terima Tersangka Anis Telenggen ke Kejaksaan Negeri Nabire
SATGAS MACAN KUMBANG YONIF 521/DY TANAMKAN DISIPLIN PEMUDA LEWAT BARIS-BERBARIS
Drag Bike Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Siak, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan Hang Jebat
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Minas, Amankan 9,77 Gram Barang Bukti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 14:13

Bisnis Wi-Fi Ilegal Di Bojongmanik Diduga Rugikan PT Telkom, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 21 September 2025 - 13:43

Paguyuban Satria Sunda Sakti Gelar Peringatan Maulid Nabi di Nabire

Minggu, 21 September 2025 - 12:34

KRI Dorang-874 Sandar di Dermaga Samabusa, Disambut Anggota Lanal Nabire

Minggu, 21 September 2025 - 09:09

Anggota Lanal Nabire Ikut Sukseskan Donor Darah dan Bakti Sosial HUT TNI ke-80

Minggu, 21 September 2025 - 07:20

SATGAS MACAN KUMBANG YONIF 521/DY TANAMKAN DISIPLIN PEMUDA LEWAT BARIS-BERBARIS

Minggu, 21 September 2025 - 05:45

Drag Bike Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Siak, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan Hang Jebat

Minggu, 21 September 2025 - 03:19

Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp100 Juta Lebih, Seorang Pelaku Diamankan

Minggu, 21 September 2025 - 00:39

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Minas, Amankan 9,77 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x