Siak – Timurnews.id//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BPH (30) warga Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,77 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan GS V, Kelurahan Minas Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket shabu, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Minas Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BPH di sebuah pos di Jalan GS V. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RB yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap RB, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.
Selain itu, hasil tes urine terhadap BPH menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
(Agusman Zega)