Sejumlah Kades Kabupaten Pekalongan Resah Terkait Permintaan Informasi Publik Dari LSM.

- Editor

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajen-Jateng Timurnews.id- Beberapa hari belakangan ini, sejumlah Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan mendapat surat permohonan permintaan informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta LPJ Dana.Desa.

Yang modusnya diantaranya apabila surat permohonan informasi tidak ditanggapi maka.akan dilanjutkan ke sidang Komisi Imformasi Publik.
Menanggapi hal tersebut Dewan Penasehat Bahurekso(Paguyuban Kepala Desa) Kabupaten Pekalongan ,Riyanto melalui pesan whatsappnya mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut tentunya baik pemohon dan termohon di harapkan mengetahui terkait Undang Undang tentang keterbukaan Informasi Publik.
” Desa berkewenangan mengeluarkan Perdes tentang Keterbukaan informasi Publik dan di dalamnya di benarkan adanya informasi yg di kecualikan, bila dengan dasar Pihak pemohon informasi belum puas atas jawaban baik lisan atau tertulis dari termohon dan mengajukan laporan kepada Komisi Informasi dan laporan tersebut di terima, tentunya semua pihak harus menghormati proses yg akan di laksanakan, terlepas dari bagaimana keputusan dari Komisi Informasi atas sengketa informasi tersebut masing2 pihak di harap mengetahui koridor hukum dengan memahami kapasitas dan kewenangan masing masing pihak dan melaksanakan keputusan dari Komisi Informasi tersebut” terangnya.
Selanjutnya dikatakan tentunya di harapkan Desa lebih transparan dalam mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan informasi melalui infografis, papan kegiatan dan yang tidak kalah pentingnya manfaatkan website Desa sebagai sarana publikasi transparansi semua kegiatan yang di laksanakan oleh Desa dan di pastikan bisa di akses khalayak umum.
” tentunya publikasi yang di maksud harus pula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku” pungkasnnya.
Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tegah( IPJT) Pekalongan Raya,Ali Rosidin menanggapi adanya LSM yang meminta informasi terkait permintaan LPJ Dana Desa di wilayah Kabupaten Pekalongan dikatakan bahwa Undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) memang terbuka bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bertujuan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.
” undang-undang mempersilakan masyarakat untuk mendapatkan informasi namun ada informasi yang boleh dipublikasikan dan sebagian ada informasi yang merupakan dokumen rahasia” terangnya.
Selanjutnya disampaikan bahwa.apabila ada oknum LSM meminta.informasi LPJ dana desa disertai dengan.ancaman sebaiknya laporkan ke aparat penegak hukum( Polisi).
” Laporkan saja kalau ada oknum LSM yang mengancam/ mengintimidasi Kades karena tidak.mau memberikan LPJ. Kades berhak menolak” tegas Ali yang.juga aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan.( Tim)

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Dominasi Penjarahan di Pekalongan, Barang Jarahan Dikembalikan ke Polisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi
Pembangunan SDN 02 Winduaji Diduga Tabrak Aturan dan Dipihak Ketigakan
Razia Gabungan di Lapas Pekalongan, Barang Terlarang Ditemukan tapi Tanpa Narkoba dan Ponsel
Pemkot dan DPRD Pekalongan Pastikan Pengawalan Kasus Dana BMT Mitra Umat
Dua Tahanan Pekalongan Bebas lewat Restorative Justice, Wujud Hukum yang Berperikemanusiaan
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Oknum Perangkat Desa Kadipaten Diduga “Selewangkan” Dana Pajak PBB
Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan di Kota Pekalongan Menanti Keadilan.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 23:05

Pemdes Sompak dan Tokoh Agama Dukung Kegiatan Muslim Ahmadiyah Kalbar Jalsah Salanah 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:34

Panen Raya Jagung di Sungai Apit Wujudkan Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x