Kota Palu, Sulteng, Timurnews.id Pada tanggal 23 Desember 2024, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, yang terletak di Jalan Samratulangi, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu, telah dilaksanakan Aksi Damai yang diorganisir oleh Koalisi Masyarakat Peduli Banggai. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Saudara Fhicman Bayu, dengan perkiraan jumlah massa sekitar 30 orang.
Adapun beberapa tuntutan massa aksi damai tersebut antara lain:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera memeriksa dan mengadili PT. KLS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Meminta penghentian proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. KLS.
3. Menuntut kembalinya lahan/tanah petani yang telah dirampas oleh PT. KLS.
Massa aksi yang tiba di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara bergantian dengan menyampaikan tuntutannya. Massa
Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera memeriksa dan mengadili PT. KLS, perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan di Kabupaten Banggai. Massa juga mendesak penghentian proses perpanjangan izin HGU PT. KLS karena izin tersebut telah berakhir pada Desember 2021. Hingga saat ini, tahun 2024, PT. KLS masih beroperasi tanpa izin resmi ujar korlap dalam orasinya.
“PT. KLS telah merampas dan merusak kawasan hutan lindung serta suaka margasatwa” ungkap korlap aksi.

Korlap Aksi menyampaikan bahwa jawasan yang dirusak tidak hanya merupakan hutan lindung, tetapi juga simbol peradaban dan keadilan lokal masyarakat Banggai. Kawasan tersebut telah disahkan oleh Kerajaan Banggai sebagai simbol kerajaan yang berisi hewan-hewan dilindungi dan menjadi simbol penting bagi lembaga masyarakat setempat. Masyarakat yang memiliki tanah di kawasan tersebut menuntut agar hak atas tanah mereka segera dikembalikan. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memeriksa dan mengadili perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan merampas tanah rakyat.
“Banyak bukti telah dikumpulkan, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Banggai, yang menunjukkan bahwa izin HGU PT. KLS telah berakhir dan perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi akibat perampasan kawasan hutan lindung” ujar korlap dalam mengakhiri orasinya..
Aidhiin. L.R
















