Tenaga Kerja Asing Leluasa Bekerja di Batam,Diduga Tanpa Memiliki Visa

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,timurnews.id – Sebagian besar perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja sebagai tenaga ahli di darat maupun di laut, khususnya di Batam. Tentunya hal tersebut harus sesuai UU Keimigrasian, salah satunya TKA wajib memiliki visa kerja.

Kendati demikian, hasil investigasi pewarta di lapangan. Diduga ada kebijakan khusus untuk TKA bisa bekerja tanpa adanya visa kerja. Cukup dengan dokumen pemberitahuan yang dilegalisasi dengan cap imigrasi mereka dapat bekerja leluasa di Batam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan di lapangan mengungkap bahwa dokumen ini diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara aliran dana yang dihasilkan diduga tidak disetorkan ke kas negara.

Sumber menyebutkan, setiap pengurusan dokumen pemberitahuan ini dikenakan biaya hingga Rp 4.000.000. disalurkan kepada biro jasa yang memproses dokumen untuk penganti dokumen visa yang seharusnya dimiliki pekerja asing.

“Biro jasa atau agen yang urus dengan biaya sebesar 4 jutaan, berlaku untuk seminggu dokumen pemberitahuanya,” ucap sumber berinisial GA kepada media.

Selain itu, sumber juga menduga sebagian biaya itu akan diberikan kepada oknum imigrasi untuk memberikan stampel imigrasi pada dokumen tersebut.

“Dokumen pemberitahuan itu ada stampel imigrasi, bisa jadi biaya yang diterima biro jasa dibagi sama oknum imigrasi. Namanya ada kerjasama yang baik,” ujar sumber.

Sementara itu, merujuk dengan aturan imigrasi tentang laporan pekerja asing bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) wajib melaporkan penggunaan TKA setiap tahun. Selain itu, pemberi kerja TKA juga wajib menyampaikan data calon TKA secara online.

Namun faktanya di Batam, laporan TKA dari pemberi kerja ke imigrasi cukup mengunakan selembar kertas yang nantinya akan di stempel oleh pihak imigrasi.

Baca Juga:  Panda Club Batam Kembali Jadi Sorotan: Diduga Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal dan Edarkan Miras Tanpa Izin

#Apa dasar hukum dokumen pemberitahuan tersebut#

Kantor Imigrasi Kelas IIA Batam melalui humasnya, Kharisma mengatakan bahwasanya dokumen tersebut ialah bagian dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Ia menyebut APOA telah diluncurkan dan disosialisasikan dari tahun 2019 lalu. Namun saat ini aplikasi tersebut sedang ada masalah, oleh karenanya setiap perusahaan maupun usaha penginapan dapat melaporkannya melalui email atau surat tertulis.

“Itu dokumen laporan orang asing, biasa nya mengunakan aplikasi APOA. Namun aplikasi tersebut sedang ada kendala, jadi lapornya melalui email atau surat laporan seperti itu,” ujar Kharisma didampingi oleh Katim Penindakan kepada media di Ruang Media Center Kantor Imigrasi Batam. Senin, (20/1/2025).

Kharisma juga menekankan bahwa setiap perusahaan maupun pelaku usaha penginapan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis jika ingin melaporkan keberadaan orang asing.

Bukan hanya itu, kharisma juga menyampaikan setiap laporan yang telah distampel imigrasi harus lengkap dengan dilampirkannya data-data TKA seperti Pasport, Visa Kerja, Indentitas TKA lainnya, lokasi Jabatan dan lain-lain.

“Dalam surat laporan itu, isinya harus lengkap dengan data-data TKA maupun dokumen lainnya. Jika dia bekerja harus ada visa kerja baru di stampel sebagai bukti bahwa pemberi kerja telah melapor dan gratis tanpa biaya,” terang Kharisma.

Lebih lanjut dia katakan, jika ada temuan pelanggaran di lapangan silahkan dilaporkan. Kharisma juga menegaskan imigrasi Batam tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk apapun selain yang diatur dalam undang-undang serta tidak pernah membebankan biaya bagi perusahaan maupun pelaku usaha penginapan yang ingin melaporkan keberadaan orang asing.” Pungkasnya.

Dalam kasus ini, pewarta masih menelusuri lebih jauh prihal dugaan biaya yang dibayarkan oleh perusahaan untuk mengurus dokumen pemberitahuan atau pelaporan tersebut serta aliran dananya.( Team )

Berita Terkait

Panda Club Batam Kembali Jadi Sorotan: Diduga Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal dan Edarkan Miras Tanpa Izin
Tiwik, Hakim dan Ketua PN Batam Dilaporkan ke KY dan Bawas MA terkait Putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra 
Kepri: Marwah yang Diperdagangkan
Gudang Beras Tanpa Plank Diduga Oplosan di Sekupang, Grup Tenggo Nagoya (TN) Disebut Sebagai Pengendali
Disperindag Mandul! APH Diminta Segera Turun Tangan Terkait Gudang Beras Diduga Oplosan di Kawasan Industri Sekupang
Parah! THM Super Z Club Tampilkan Sexy Dancer dan Tarian Erotis dengan Bebas. APH Kemana?
Cak Ta’in Dukung Dan Minta usut Tuntas , Polresta Barelang Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH 
Kebakaran Lahan Seberang Bukit Laguna Diduga Sengaja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:40

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Desember 2025 - 15:47

Jalsah Salanah 2025 Ahmadiyah Kalbar: Tasyakur 100 Tahun JAI, Kedamaian, serta Peduli Korban Bencana 

Senin, 8 Desember 2025 - 15:13

Pemkab Siak : Anak Yatim Piatu dapat santunan Lewat Dinas Sosial Dan Baznas.

Senin, 8 Desember 2025 - 14:55

Gawat, Gedung Puskesmas UPTD Citorek Rusak Bertahun-Tahun Tak Kunjung Diperbaiki: Aktivis Akan Ajukan Audit Anggaran Ke Inspektorat Lebak

Senin, 8 Desember 2025 - 14:53

Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air

Senin, 8 Desember 2025 - 14:19

Polsek Tualang Gelar Patroli R2 dan Sosialisasi Kesiapsiagaan Banjir di Pinang Sebatang Timur

Senin, 8 Desember 2025 - 14:12

Jamin Keamanan, Kapolsek Ampana Tete Kawal Dialog Warga dan Pemerintah Desa Pusungi

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolsek Ampana Kota Aktif Berdialog Langsung dengan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Senin, 8 Des 2025 - 21:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x