
Batam,timurnews.id – Sebagian besar perusahaan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja sebagai tenaga ahli di darat maupun di laut, khususnya di Batam. Tentunya hal tersebut harus sesuai UU Keimigrasian, salah satunya TKA wajib memiliki visa kerja.
Kendati demikian, hasil investigasi pewarta di lapangan. Diduga ada kebijakan khusus untuk TKA bisa bekerja tanpa adanya visa kerja. Cukup dengan dokumen pemberitahuan yang dilegalisasi dengan cap imigrasi mereka dapat bekerja leluasa di Batam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan di lapangan mengungkap bahwa dokumen ini diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara aliran dana yang dihasilkan diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Sumber menyebutkan, setiap pengurusan dokumen pemberitahuan ini dikenakan biaya hingga Rp 4.000.000. disalurkan kepada biro jasa yang memproses dokumen untuk penganti dokumen visa yang seharusnya dimiliki pekerja asing.
“Biro jasa atau agen yang urus dengan biaya sebesar 4 jutaan, berlaku untuk seminggu dokumen pemberitahuanya,” ucap sumber berinisial GA kepada media.
Selain itu, sumber juga menduga sebagian biaya itu akan diberikan kepada oknum imigrasi untuk memberikan stampel imigrasi pada dokumen tersebut.
“Dokumen pemberitahuan itu ada stampel imigrasi, bisa jadi biaya yang diterima biro jasa dibagi sama oknum imigrasi. Namanya ada kerjasama yang baik,” ujar sumber.
Sementara itu, merujuk dengan aturan imigrasi tentang laporan pekerja asing bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) wajib melaporkan penggunaan TKA setiap tahun. Selain itu, pemberi kerja TKA juga wajib menyampaikan data calon TKA secara online.
Namun faktanya di Batam, laporan TKA dari pemberi kerja ke imigrasi cukup mengunakan selembar kertas yang nantinya akan di stempel oleh pihak imigrasi.
#Apa dasar hukum dokumen pemberitahuan tersebut#
Kantor Imigrasi Kelas IIA Batam melalui humasnya, Kharisma mengatakan bahwasanya dokumen tersebut ialah bagian dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Ia menyebut APOA telah diluncurkan dan disosialisasikan dari tahun 2019 lalu. Namun saat ini aplikasi tersebut sedang ada masalah, oleh karenanya setiap perusahaan maupun usaha penginapan dapat melaporkannya melalui email atau surat tertulis.
“Itu dokumen laporan orang asing, biasa nya mengunakan aplikasi APOA. Namun aplikasi tersebut sedang ada kendala, jadi lapornya melalui email atau surat laporan seperti itu,” ujar Kharisma didampingi oleh Katim Penindakan kepada media di Ruang Media Center Kantor Imigrasi Batam. Senin, (20/1/2025).
Kharisma juga menekankan bahwa setiap perusahaan maupun pelaku usaha penginapan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis jika ingin melaporkan keberadaan orang asing.
Bukan hanya itu, kharisma juga menyampaikan setiap laporan yang telah distampel imigrasi harus lengkap dengan dilampirkannya data-data TKA seperti Pasport, Visa Kerja, Indentitas TKA lainnya, lokasi Jabatan dan lain-lain.
“Dalam surat laporan itu, isinya harus lengkap dengan data-data TKA maupun dokumen lainnya. Jika dia bekerja harus ada visa kerja baru di stampel sebagai bukti bahwa pemberi kerja telah melapor dan gratis tanpa biaya,” terang Kharisma.
Lebih lanjut dia katakan, jika ada temuan pelanggaran di lapangan silahkan dilaporkan. Kharisma juga menegaskan imigrasi Batam tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk apapun selain yang diatur dalam undang-undang serta tidak pernah membebankan biaya bagi perusahaan maupun pelaku usaha penginapan yang ingin melaporkan keberadaan orang asing.” Pungkasnya.
Dalam kasus ini, pewarta masih menelusuri lebih jauh prihal dugaan biaya yang dibayarkan oleh perusahaan untuk mengurus dokumen pemberitahuan atau pelaporan tersebut serta aliran dananya.( Team )
















