Stop Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan.

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan atau jurnalis mempunyai hak yang mencakup kebebasan mengakses informasi dan berpendapat, hak tolak untuk melindungi narasumber, hak perlindungan hukum dan keamanan, serta hak menolak informasi yang bertentangan dengan hati nurani dan etika jurnalistik.

Hak ini diatur dalam konstitusi, undang-undang pers, dan kode etik jurnalistik, yang bertujuan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen demi kepentingan publik.

Beberapa kasus yang terjadi dibeberapa daerah adanya kekerasan terhadap wartawan bahkan kriminalisasi terhadap wartawan hal ini sangat mencederai hak konstitusi dan demokrasi dimana wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberbagai daerah sering terjadi manakala seorang wartawan hendak melakukan liputan investigasi kegiatan ilegal seperti kegiatan galian C, mafia solar bersubsidi, peredaran obat terlarang, perjudian, kegiatan tambang ilegal dan lain lain sudah dapat dipastikan akan berhadapan dengan oknum oknum yang membekingi seperti dari Ormas dan oknum aparat baik TNI / Polri bahkan oknum Pengacara.

Baca Juga:  Polres Pekalongan Gelar Patroli Malam Takbiran, Amankan Puluhan Botol Miras dalam Truk

Sangat disayangkan apabila oknum dari TNI / Polri dan Pengacara ikut terlibat didalam kegiatan ilegal.

Semboyan Justice for all atau Justitia Omnibus” (keadilan untuk semua) dan “Fiat Justitia ruat caelum” (biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh).  Quo Vadis of law?
Semboyan diatas hanya nyanyian tak bermakna.

Saatnya publik untuk dapat memahami tugas wartawan/ jurnalis agar tidak ada lagi kekerasan dan kriminalisasi terhadap karya jurnalis.
Terhadap oknum TNI/ Polri yang terlibat kekerasan agar tidak diberi ruang impunitas karena mencederai hak demokrasi dan pelanggaran hak Azasi manusia(HAM). USUT TUNTAS !!

Penulis :
Ali Rosidin
Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah Pekalongan Raya.

Berita Terkait

ASN Guru SMPN di Pekalongan Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Pendidikan Ambil Langkah Tegas
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Raya
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Belakang Eks Kantor DPU Pekalongan
Anak di Bawah Umur Dominasi Penjarahan di Pekalongan, Barang Jarahan Dikembalikan ke Polisi
Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos
Kapolres Tegaskan Tindakan Tegas Terukur untuk Antisipasi Kelompok Anarko
Rumah Warga di Pekalongan Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya Mengantar Cucunya Sekolah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:50

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x