Pembangunan Paving Block di Desa Sukamaju Diduga Asal-Asalan, Publik Soroti Kualitas Pekerjaan

- Editor

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Timurnews.id – Proyek pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman berupa pemasangan paving block di Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten menuai sorotan publik. 30-08-2025.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Vanz Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.430.000,- tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Sejumlah warga menyayangkan kualitas pekerjaan yang terkesan tidak memperhatikan standar teknis. Pemasangan paving block terlihat bergelombang dan tidak rapi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dilihat, hasil pemasangannya tidak rata, ada bagian yang naik turun. Padahal jalan ini nantinya dipakai masyarakat umum. Sayang kalau dikerjakan asal begitu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pekerjaan ini sendiri bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 21 Juli 2025.

Warga berharap pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dapat segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan, agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.

Baca Juga:  Absensi Selalu Penuh Meski Jarang Terlihat Ngantor, Sekdes Sukamaju Banjir Sorotan

Apabila dalam pengerjaan proyek terbukti ada unsur penyimpangan, seperti pengurangan kualitas material atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dikenakan pasal hukum, antara lain:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Apabila tidak, dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang dinilai asal-asalan tersebut.

Kami pihak media akan mengawal ini sampai pihak terkait memantau ke lapangan.

( Ttn .mulyana)

Berita Terkait

Dandim 1415/Selayar Gelar Jumatan Keliling, Dekatkan TNI dengan Masyarakat
Diduga Gunakan Batu Cadas dan Puing Bangunan, Proyek MI Al-Hidayah di Sobang Disorot
Timurnews.id Tegaskan Tiga Nama Tidak Lagi Bagian dari Redaksi
Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Putusan PN Lubuk Pakam Rugikan Ahli Waris
Yance Emani Apresiasi Keberhasilan Pemkab Intan Jaya Bangun Jalan Sugapa–Hitadipa
HUT Polwan ke-77, Polres Lebak Serahkan Program Jambanisasi di 25 Titik
Pembangunan Sekolah SDN 1 Citorek Timur. Kini Menuai Sorotan Tajam Publik, Yang Diduga Hanya Dibuat Ajang Praktik Korupsi
Mahasiswa dan Pelajar Papua Tengah Desak Hentikan Investasi, Bebaskan Tapol, dan Wujudkan Hak Menentukan Nasib Sendiri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:58

Bawa Badik Hadang Pengendara di Jalan, Seorang Warga Ditangkap Resmob Polres Selayar

Senin, 29 September 2025 - 00:51

CORAKINDO: PEMBUNGKAMAN SUARA JURNALIS ADALAH TINDAKAN DI LUAR NALAR

Minggu, 28 September 2025 - 07:30

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 06:14

Dominikus Rahayaan alias Jhimmy, Sosok Rendah Hati yang Muncul sebagai Calon Ketua DPD Corong Rakyat Indonesia Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 05:22

DPC Corong Rakyat Indonesia Segera Dibentuk di Kabupaten Merauke, Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 02:27

Polisi Tualang Hijaukan CFD, Bagikan 50 Bibit Pohon ke Warga.

Minggu, 28 September 2025 - 02:00

Polres Selayar Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Kawal CFD dan Sat Lantas Atur Arus Lalin

Sabtu, 27 September 2025 - 16:14

Musim Kemarau, Bumdes Binaan Polisi Penggerak Polres Selayar di Pasimasunggu Sukses Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x