ASN Guru SMPN di Pekalongan Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Pendidikan Ambil Langkah Tegas

- Editor

Jumat, 12 September 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berinisial PA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) saat pemeriksaan atribut siswa. Menurut keterangan saksi, guru PA menegur korban karena posisi badge di bagian dada tidak terpasang dengan benar. Namun, saat membenarkan atribut tersebut, tangannya menyentuh bagian sensitif siswi hingga membuat korban terkejut dan berteriak. Kejadian itu sontak menjadi perhatian para siswa dan sempat ramai diperbincangkan di sekolah.

Informasi mengenai kasus ini bahkan sempat tersebar di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Pihak sekolah kemudian mengumpulkan siswa untuk memberikan arahan agar peristiwa tersebut tidak menjadi konsumsi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SMPN Wiradesa, Mukidin, saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025) membenarkan bahwa oknum guru PA sudah tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas, kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan untuk menentukan sanksi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Stop Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan.

Humas sekolah, Zaki, bersama wali kelas, Fikri, juga membenarkan adanya insiden tersebut. Zaki menilai, terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak, pemeriksaan siswi seharusnya dilakukan oleh guru perempuan agar tidak menimbulkan persoalan serupa. Ia juga menyebut bahwa guru PA pernah mendapat laporan serupa pada tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
“Yang bersangkutan langsung dipindah tugaskan. Jika melakukan perbuatan serupa kembali, sanksi pemecatan akan dijatuhkan,” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Apabila pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81A UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekolah agar tetap aman, ramah anak, serta terbebas dari praktik pelecehan seksual dalam bentuk apapun.

Tim Red

Berita Terkait

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Raya
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Belakang Eks Kantor DPU Pekalongan
Anak di Bawah Umur Dominasi Penjarahan di Pekalongan, Barang Jarahan Dikembalikan ke Polisi
Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos
Kapolres Tegaskan Tindakan Tegas Terukur untuk Antisipasi Kelompok Anarko
Rumah Warga di Pekalongan Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya Mengantar Cucunya Sekolah
Stop Kekerasan dan Kriminalisasi Wartawan.
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:50

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x