Pekalongan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berinisial PA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) saat pemeriksaan atribut siswa. Menurut keterangan saksi, guru PA menegur korban karena posisi badge di bagian dada tidak terpasang dengan benar. Namun, saat membenarkan atribut tersebut, tangannya menyentuh bagian sensitif siswi hingga membuat korban terkejut dan berteriak. Kejadian itu sontak menjadi perhatian para siswa dan sempat ramai diperbincangkan di sekolah.
Informasi mengenai kasus ini bahkan sempat tersebar di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Pihak sekolah kemudian mengumpulkan siswa untuk memberikan arahan agar peristiwa tersebut tidak menjadi konsumsi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SMPN Wiradesa, Mukidin, saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025) membenarkan bahwa oknum guru PA sudah tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas, kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan untuk menentukan sanksi lebih lanjut,” ujarnya.
Humas sekolah, Zaki, bersama wali kelas, Fikri, juga membenarkan adanya insiden tersebut. Zaki menilai, terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak, pemeriksaan siswi seharusnya dilakukan oleh guru perempuan agar tidak menimbulkan persoalan serupa. Ia juga menyebut bahwa guru PA pernah mendapat laporan serupa pada tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
“Yang bersangkutan langsung dipindah tugaskan. Jika melakukan perbuatan serupa kembali, sanksi pemecatan akan dijatuhkan,” tegasnya.
Merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Apabila pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81A UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekolah agar tetap aman, ramah anak, serta terbebas dari praktik pelecehan seksual dalam bentuk apapun.
Tim Red