TIMURNEWS.ID — Jayapura – Papua – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam tindakan represif aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura terhadap massa aksi damai peringatan 63 tahun Roma Agreement pada 30 September 2025. Mereka menuntut pembebasan empat mahasiswa Papua yang ditangkap serta meminta Kapolda Papua menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Dalam siaran pers bernomor 009/SP-KPHHP/IX/2025, Koalisi menegaskan aksi demonstrasi damai di depan Gapura Kampus Uncen, Perumnas 3 Waena, Abepura telah sesuai mekanisme hukum. Tiga hari sebelum aksi, penanggung jawab telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke Polresta Jayapura.
Namun, aksi tersebut berujung bentrok setelah aparat disebut melakukan tindakan represif. Empat mahasiswa masing-masing Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin ditangkap secara sewenang-wenang. Selain itu, seorang wartawan Tribun Papua mengalami kekerasan meski sedang melakukan tugas peliputan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi menilai tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka juga menyebut aparat kepolisian telah melanggar kode etik Polri dan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351 dan 170 terkait penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap jurnalis.
Lima Tuntutan Koalisi
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengajukan lima tuntutan, antara lain:
1. Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolresta Jayapura membebaskan empat mahasiswa yang ditangkap.
2. Komnas HAM segera memproses dugaan pelanggaran hak atas demonstrasi damai.
3. Oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana demokrasi diproses hukum sesuai UU 9/1998.
4. Penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.
5. Propam Polda Papua segera menangani dugaan penangkapan sewenang-wenang.
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, hingga Kontras Papua mendesak agar Kapolda Papua segera mengambil langkah cepat demi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua.
Timurnews