Curi 32 Meter Kabel Tembaga, Pekerja Kontraktor PT IKPP Ditangkap Polsek Tualang.

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perawang- Timurnews.id//Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa tiga gulung kabel tembaga milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Pelaku berinisial EB alias M (38) berhasil diamankan setelah sempat bersembunyi di area pabrik, sementara dua rekannya inisial RK dan RM melarikan diri saat ini menjadi DPO.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Curat di lokasi PT.IKPP Perawang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H. melalui Panit Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 19.10 WIB di area Chemical Produk 13 PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku diduga memotong kabel tembaga berlapis kulit hitam sepanjang kurang lebih 32 meter, yang kemudian disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dukung Ketahan Pangan, Kades Desa Baru Serahkan Bantuan Bibit dan Obat Tanaman kepada Kelompok Tani Setempat

 

“Pelaku berhasil kami amankan setelah ditemukan bersembunyi di tumpukan barang bekas pembongkaran area RC2. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran,” ujar Kompol Hendrix, Sabtu.(11/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga gulung kabel tembaga, satu tang potong, satu obeng tespen, satu karung plastik putih, dan satu tas pinggang warna hijau. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

(Agusman Zega)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu
Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.
Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang
PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan
Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga
Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:40

Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:02

Fraksi NasDem Gerakan Perubahan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kali Wanggar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x