Timurnews.id- Maros- (03/10/2025) Peredaran rokok ilegal kembali marak di Kabupaten Maros meski sebelumnya telah dilakukan razia oleh tim gabungan di sejumlah daerah. Rokok tanpa cukai tersebut masih bebas dijual di sejumlah toko kelontong maupun pengecer barang campuran.
Salah satu yang terpantau masih menyimpan dan memperjualbelikan rokok ilegal adalah Toko Lempangan Jaya yang berlokasi di Jalan Poros Maros–Pangkep. Saat dikonfirmasi, pemilik toko (Imran) beralasan dirinya hanya seorang karyawan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas jual-beli rokok ilegal tetap berlangsung meski sebelumnya aparat telah menelusuri wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap para pelaku usaha yang masih memperjualbelikan rokok ilegal di Maros.
“Jangan sampai penertiban hanya sebatas seremonial tanpa hasil. Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, sekaligus menciptakan praktik perdagangan tidak sehat,” tegas Syafruddin selaku Wakil Ketua Umum CORAKINDO.
CORAKINDO juga meminta agar aparat tidak tebang pilih dalam penindakan, serta memastikan bahwa toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Timurnews.id