Makassar, TimurNews.id Kamis 2 Mei 2025
Aktivitas tambang ilegal kembali marak di sejumlah titik di Kabupaten Gowa dan Maros. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan beberapa lokasi penambangan beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebuah pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan dan pertambangan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu aktivis Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) yang selama ini aktif mengawal isu lingkungan hidup. Ia menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Penambangan oleh oknum pengusaha di wilayah Gowa dan Maros bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperparah kerusakan infrastruktur jalan. Truk-truk pengangkut material golongan C lalu lalang tanpa kendali, menyebabkan jalanan rusak dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Lokasi-lokasi yang menjadi sorotan antara lain Desa Tanralili dan Tokka di Kabupaten Maros, serta beberapa titik di Kecamatan Parangloe, Bajeng, dan Bontonompo di Kabupaten Gowa. Aktivitas ilegal ini berlangsung seolah tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat terkait.
Aktivis tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. “Sudah seharusnya pihak berwenang menggunakan wewenangnya untuk menghentikan penambangan ilegal ini secara tegas. Jangan sampai penegakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambahnya.
Tidak hanya kerusakan lingkungan dan jalan, tambang-tambang ilegal ini juga berpotensi memicu longsor dan pencemaran air, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari dinas terkait maupun Kepolisian untuk menutup tambang-tambang tersebut. Masyarakat pun berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.
Awal kaperwil