Di duga WanPrestasi Pengusaha Kavling di Kota Pekalongan di Polisikan

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pekalongan.-timurnews.id-
Diduga tidak memenuhi kewajibannya atau Wanprestasi seorang pengusaha kavling tanah di Kota Pekalongan di laporkan polisi. Hal ini terungkap saat mediasi dan pembuatan surat pernyataan pembatalan perjanjian di Kelurahan Kuripanyosorejo, Kamis (20/03) lalu, kuasa hukum korban Didik Pramono SH, mengatakan kliennya merasa tertipu dengan proses pembelian tanah, “hari ini saya mendampingi klien saya Affandi, untuk membuat surat pernyataan pembataan atas surat perjajian yang di buat sebelumnya.” ujar Didik.

Diceritakan oleh Didik, “awalnya klien saya membeli sebidang tanah dengan harga Rp 80 juta rupiah dengan cara diangsur dan klien kami sudah memberikan uang sebesar Rp 70 juta rupiah. Namun sampai saat ini klien kami belum menerima sertifkat tanah malah tanah tersebut di jual kepada orang lain. Parahnya lagi uang tersebut tidak di serahkan pada klien kami,” jelas Didik kepada awak media. Masih menurut Didik, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota sekitar dua bulan lalu dan pihaknya masih menunggu perkembangan. “Beberapa waktu lalu memang pihak penjual Abdul Kholik, berjanji akan mengembalikan uang milik klien kami, dan mereka melakukan perjanjian dengan di saksikan pihak kelurahan dan didampingi pihak terkait. Namun karena tidak ada realisasi, kami membatalkan surat perjanjian itu dan fokus pada pelaporan secara hukum.” imbuhnya. Didik mengaku sudah melaporkan Abdul Kholik dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Pemuda Pemudi Jemaat Gereja Anugrah Waharia Melakukan Giat Kerja Bakti

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, pengusaha kavling Abdul Kholik mengaku ada kesalahpahaman “kronologis awalnya Affandi akan membeli tanah secara tunai, namun karena belum cukup uang Affandi meminta untuk mencicil uang tersebut, dan memang benar sudah masuk uang Rp 70 juta rupiah. Tapi tanpa sebab yang jelas Affandi meminta pembatalan atas pembelian tanah tersebut. Saya dibawa kesini di Kelurahan dan ada surat pembatalan. Karena sudah di batalkan dan ada peminat yang lain ahirnya tanah tersebut saya jual. Dan memang benar uang tersebut belum saya serahkan kepada Affandi, karena masih saya gunakan untuk menutup pembelian tanah sebelumnya.

Terkait pelaporan saya sudah di panggil pihak Polres Pekalongan Kota dan pihak Polres meminta agar kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. Ditanya tentang kenapa uang tersebut belum di serahkan kepada Affani, Abdul Kholik mengatakan, “bukan berarti kami tidak mau menyerahkan uang tersebut, tapi saya sudah berupaya bahkan memberikan barang sebagai jaminan Namun saat ini Affandi kembali membuat surat pernyataan pembatalan atas surat perjanjian sebelumnya. Makanya saya tadi tidak mau tanda tangan karena saya tidak setuju dengan surat peryataan yang di buat saudara Affandi yang didampingi kuasa hukumnya.” lanjutnya. Abdul Kholik juga menegaskan penjualan tanah itu kepada pihak lain karena adanya surat pembatalan dari Affandi.

 

Berita Terkait

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak
Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu
Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.
Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang
PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan
Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga
Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:50

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x