Lebak, Banten.Timurnews.id – Proyek pembangunan gedung Madrasah (MI) Al-Hidayah yang berlokasi di Kampung Ciseel, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut diduga menggunakan material tidak sesuai standar, seperti batu cadas dan bahkan puing-puing bangunan bekas untuk pondasi.
Temuan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas adanya penggunaan batu cadas yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk konstruksi pondasi bangunan permanen. Bahkan, di beberapa titik, ditemukan juga campuran puing-puing bangunan lama sebagai material dasar pondasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah MI Al-Hidayah, inisial. R, ketika dikonfirmasi di kediamannya, turut membenarkan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan penggunaan besi berukuran kecil yang tidak sesuai standar teknis. “Memang kemarin ada pakai besi kecil. Saya sudah bilang, jangan pakai besi seperti ini, harus diganti,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek membenarkan sebagian temuan tersebut. “Iya, memang ada sebagian yang pakai batu cadas, dan juga ada yang menggunakan puing-puing,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Menanggapi kondisi ini, Ketua RGPI Kecamatan Sobang, M. Firdaus, angkat bicara. Ia menyayangkan rendahnya kualitas material yang digunakan, mengingat proyek ini dibiayai oleh anggaran negara. “Kami sangat menyayangkan. Ini proyek dari APBN, seharusnya kualitas materialnya dijaga. Keselamatan siswa dan guru harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan penggunaan material yang diduga di bawah standar tersebut, termasuk bagaimana pengawasan teknis dilakukan selama proses pembangunan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta audit teknis atas proyek ini. Jika terbukti melanggar standar konstruksi, hal ini bisa berdampak serius, baik dari sisi keselamatan bangunan maupun potensi pelanggaran hukum.
(Wil)