Tapung Hilir, Kampar – Timurnews.id Kepala Desa (Kades) Koto Aman, berinisial S, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa (ADD) tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1,7 miliar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan desa, diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Koto Aman sendiri tercatat memiliki sekitar 1.000 jiwa penduduk dengan luas wilayah mencapai kurang lebih 7.000 hektar. Pemerintah pusat mengucurkan dana dalam jumlah besar pada tahun ini untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa anggaran desa tahun 2024 diduga disalahgunakan oleh Kades S. Meski ada sebagian dana yang dipakai untuk pembangunan fisik, menurutnya jumlahnya tidak signifikan. “Paling hanya sekitar Rp1,2 miliar yang digunakan. Sisanya diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi oleh Kades,” ujar warga tersebut.
Upaya konfirmasi oleh tim wartawan kepada perangkat Desa Koto Aman dilakukan pada Selasa (8/7/2025). Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditemui di kantor desa mengaku tidak bisa menunjukkan dokumen penggunaan dana desa dengan alasan belum ada arahan dari Kades. “Saya sudah koordinasi dengan Kades, tapi beliau sedang tidak di tempat, lagi di Bangkinang. Silakan bapak koordinasi langsung dengan beliau,” ujar Sekdes berinisial A.
Tim media kemudian mencoba menghubungi Kades S melalui telepon selulernya, namun tidak berhasil tersambung hingga berita ini diturunkan.
Informasi tambahan dari masyarakat berinisial O menyebut bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembayaran honor perangkat desa yang diduga dimanipulasi. “Kalau kami hitung-hitungan sebagai masyarakat, dana yang digunakan tidak habis semuanya. Ada indikasi rekayasa oleh Kades S dan Sekdes A,” jelasnya.
Warga Desa Koto Aman kini meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda Riau, Kejati Riau, hingga Kejari Kampar, untuk segera memanggil dan memeriksa Kades S. Mereka menilai negara dirugikan hingga sekitar Rp500 juta akibat dugaan penyimpangan ini.
“Jika tidak segera ditindak, kami khawatir praktik seperti ini akan terulang kembali pada anggaran tahun 2025. Kami desak aparat hukum untuk segera periksa dan tetapkan Kades S sebagai tersangka,” tegas salah satu warga.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar terkait dugaan ini.(Team)