Timurnews.id – Nabire, 5 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRK Nabire periode 2024–2029, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024, serta pengesahan Tata Tertib, Kode Etik, pembentukan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRK Nabire. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Nabire, Jln. Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Papua Tengah, pada Senin (5/5), pukul 10.40–12.30 WIT.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK sementara, Tan Kim Hoa Nancy Karolin Worabay, S.Sos., M.I.P., dan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran DPRK, pejabat pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat, agama, dan adat di Kabupaten Nabire.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, S.T. (Wakil Ketua DPRK sementara)
Burhannudin Pawennari (Wakil Bupati Nabire)
Pieter Erari, S.E., M.M. (Sekda Nabire)
Moh Bekti Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire)
Derek Kambuaya, S.H. (Sekretaris DPRK)
Letkol Laut (P) Dwi Prasetyo, S.H., M.Tr. Opsla (Danlanal Nabire)
AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. (Kapolres Nabire)
Sarlotta Nelcy Martha Wartanoy (Ketua KPU Nabire)
Perwakilan Kejaksaan, Kodim, Batalyon dan unsur Forkopimda lainnya
Rangkaian kegiatan dimulai dengan masuknya pimpinan daerah dan Forkopimda ke ruang sidang pada pukul 10.40 WIT, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua DPRK.
Rapat Paripurna resmi dibuka pada pukul 10.50 WIT. Selanjutnya, Sekretaris DPRK membacakan Keputusan Gubernur Papua Tengah. Momen penting dalam sidang ini adalah pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRK Nabire periode 2024–2029 yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire pada pukul 10.55 WIT, dan ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah pada pukul 11.05 WIT.
Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi DPRK Nabire dalam menjalankan amanat rakyat dan membentuk kelengkapan lembaga untuk masa kerja lima tahun ke depan.
Timurnews.id