Lebak, Banten, Timurnews.id
Berdasarkan Informasi yang di rangkum dari beberapa warga Kp. Cikoneng, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang enggan di sebutkan namanya, membenar kan Inisal H selaku bos penambang, dan memiliki pengolahan pemurnian bahan baku emas, jenis rendeman, yang di duga tanpa izin alias ilegal, Ironisnya lagi bahan yang di gunakan untuk pemurnian bahan baku emas mengunakan bahan kimia jenis Sianida, Cengdas, dan Air keras, Ungkapnya
Minggu,16 Febuarai 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebihlanjut di ungkapkan ME Selaku Ormas Barisan Patriot Bela Negara BPBN, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kebenarannya, dugaan tersebut, dan apa bila di temukan dugaan – dugaan tersebut kami minta proses secara hukum,
Karena cianida sendiri adalah bahan kimia berbahaya yang dilarang secara ilegal untuk pemurnian emas. Sianida dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Perlu diketahui,hal itu telah melanggar Peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Sedangkan Pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya ini. Itu ada di Peraturan Menteri Perdagangan RI no 7 tahun 2022.
Peraturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya. Di peraturan itu ada 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan arsenik. Pungksanya
Jadi, peraturan itu menyebut zat berbahaya hanya bisa didistribusikan oleh 3 pihak. Yakni, distributor terdaftar (DT), importir terdaftar (IT), dan perusahaan industri (IP). Definisi terdaftar di sini adalah memiliki surat izin penggunaan bahan kimia berbahaya.
Kaperwil Banten