Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, diringkus Polisi, Satu Buron Masih Diburu

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan TIMURNEWS.ID, – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di kawasan pemandian air panas di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, jumat (24/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  CORAKINDO: Korupsi Hancurkan Moralitas, Negara Bisa Runtuh

“Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Indik Rusmono.

(Hms-Ar)

Berita Terkait

Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Siak, Kapolres dan Wakil Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Apel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Siak, Kapolres dan Wakil Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Polres Siak Gulung Bandar Narkoba, Amankan 52 Paket Sabu Siap Edar
Polemik Tambang Pasir Jayasari Belum Usai, King Naga Dan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dampingi Warga Audensi ke DPR RI Komisi XII
Ratusan Siswa Antusias Ikuti Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP YPPI Tualang
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Rumah Kosong Palu
Sembari Patroli, Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina
Kapolres Siak Tanam Bibit Durian di Kampus Politeknik Sriwijaya: Wujudkan Green Policing Generasi Gen Z Peduli Lingkungan
Berita ini 2,089 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:01

Penemuan Kerangka Manusia di Desa Buki, Kapolres Selayar: Sudah Ada Keluarga Yang Megaku Mengenali

Kamis, 6 November 2025 - 13:56

Kebersamaan Persipuncak Chartenz: Penyerahan Lumsum dan Makan Bersama di Mes Pemain Expo Jayapura

Kamis, 6 November 2025 - 11:21

Sinergi Polisi dan Petani, Polsek Parigi Gelar Panen Raya Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Kamis, 6 November 2025 - 11:08

Polsubsektor Parigi Utara Gelar Patroli Rutin, Polisi Sapa Siswa dan Warga Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Kamis, 6 November 2025 - 11:01

Polsek Moutong Gelar Patroli Presisi, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Warga

Kamis, 6 November 2025 - 10:07

Aksi Simpatik Polisi di Pelabuhan Bakauheni, Bujuk Anak Depresi Yang Hendak Menyebrang ke Pulau Jawa

Kamis, 6 November 2025 - 08:33

Warga Poso Pesisir Serahkan Puluhan Amunisi dan Senjata Rakitan, Polisi Apresiasi Kesadaran Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 07:45

ARM desak Kejagung membuka kembali kasus kredit macet PT Sritex di Bank BJB, Diduga kuat PT Asuransi Bangun Askrida terlibat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x