Lebak, Timurnews.id – Proyek pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman berupa pemasangan paving block di Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten menuai sorotan publik. 30-08-2025.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Vanz Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.430.000,- tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Sejumlah warga menyayangkan kualitas pekerjaan yang terkesan tidak memperhatikan standar teknis. Pemasangan paving block terlihat bergelombang dan tidak rapi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dilihat, hasil pemasangannya tidak rata, ada bagian yang naik turun. Padahal jalan ini nantinya dipakai masyarakat umum. Sayang kalau dikerjakan asal begitu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pekerjaan ini sendiri bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 21 Juli 2025.
Warga berharap pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dapat segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan, agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.
Apabila dalam pengerjaan proyek terbukti ada unsur penyimpangan, seperti pengurangan kualitas material atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dikenakan pasal hukum, antara lain:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Apabila tidak, dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerjaan yang dinilai asal-asalan tersebut.
Kami pihak media akan mengawal ini sampai pihak terkait memantau ke lapangan.
( Ttn .mulyana)