Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol.

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 05:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perawang, –Timurnews.id  Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni:
Inisial S Als S(23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Baca Juga:  PAUD SKB Sintang: Menumbuhkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

 

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

(Agusman Zega)

 

Berita Terkait

Dandim 1415/Selayar Gelar Jumatan Keliling, Dekatkan TNI dengan Masyarakat
Diduga Gunakan Batu Cadas dan Puing Bangunan, Proyek MI Al-Hidayah di Sobang Disorot
Timurnews.id Tegaskan Tiga Nama Tidak Lagi Bagian dari Redaksi
Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Putusan PN Lubuk Pakam Rugikan Ahli Waris
Yance Emani Apresiasi Keberhasilan Pemkab Intan Jaya Bangun Jalan Sugapa–Hitadipa
HUT Polwan ke-77, Polres Lebak Serahkan Program Jambanisasi di 25 Titik
Pembangunan Sekolah SDN 1 Citorek Timur. Kini Menuai Sorotan Tajam Publik, Yang Diduga Hanya Dibuat Ajang Praktik Korupsi
Mahasiswa dan Pelajar Papua Tengah Desak Hentikan Investasi, Bebaskan Tapol, dan Wujudkan Hak Menentukan Nasib Sendiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:58

Bawa Badik Hadang Pengendara di Jalan, Seorang Warga Ditangkap Resmob Polres Selayar

Senin, 29 September 2025 - 00:51

CORAKINDO: PEMBUNGKAMAN SUARA JURNALIS ADALAH TINDAKAN DI LUAR NALAR

Minggu, 28 September 2025 - 07:30

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 06:14

Dominikus Rahayaan alias Jhimmy, Sosok Rendah Hati yang Muncul sebagai Calon Ketua DPD Corong Rakyat Indonesia Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 05:22

DPC Corong Rakyat Indonesia Segera Dibentuk di Kabupaten Merauke, Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 02:27

Polisi Tualang Hijaukan CFD, Bagikan 50 Bibit Pohon ke Warga.

Minggu, 28 September 2025 - 02:00

Polres Selayar Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Kawal CFD dan Sat Lantas Atur Arus Lalin

Sabtu, 27 September 2025 - 16:14

Musim Kemarau, Bumdes Binaan Polisi Penggerak Polres Selayar di Pasimasunggu Sukses Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x