Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Timurnews.id – Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari unsur Pemerintah Provinsi Sulut dan satu orang dari Sinode GMIM. Salah satunya adalah Pdt. Hein Arina, bersama empat rekannya yang kini telah menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam. Kapolda turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Polda Sulut telah menetapkan tersangka atas nama JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa total 84 saksi yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, 7 dari Biro Kesra, 11 dari Tim Anggaran Pemprov, 6 dari Inspektorat, 10 dari Sinode GMIM, 11 dari UKIT, dan 31 orang dari masyarakat serta pelapor.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas: MDMC Melawi dan Elemen Masyarakat Galang Dana untuk Korban Banjir di Kalimantan Barat

Polda juga melibatkan keterangan ahli dari Kemendagri, Kemenkumham, ahli konstruksi dari Politeknik, serta ahli perhitungan kerugian negara. Berdasarkan audit dari BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi.

“Proses hukum adalah proses yang terhormat. Kami menjunjung tinggi HAM dan asas praduga tak bersalah. Mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulut dan menghormati hukum yang berjalan,” tegasnya.

Laporan: Michael Hontong

 

Berita Terkait

Bawa Badik Hadang Pengendara di Jalan, Seorang Warga Ditangkap Resmob Polres Selayar
CORAKINDO: PEMBUNGKAMAN SUARA JURNALIS ADALAH TINDAKAN DI LUAR NALAR
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan
Dominikus Rahayaan alias Jhimmy, Sosok Rendah Hati yang Muncul sebagai Calon Ketua DPD Corong Rakyat Indonesia Papua Selatan
DPC Corong Rakyat Indonesia Segera Dibentuk di Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram
Polisi Tualang Hijaukan CFD, Bagikan 50 Bibit Pohon ke Warga.
Polres Selayar Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Kawal CFD dan Sat Lantas Atur Arus Lalin
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:58

Bawa Badik Hadang Pengendara di Jalan, Seorang Warga Ditangkap Resmob Polres Selayar

Senin, 29 September 2025 - 00:51

CORAKINDO: PEMBUNGKAMAN SUARA JURNALIS ADALAH TINDAKAN DI LUAR NALAR

Minggu, 28 September 2025 - 07:30

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 06:14

Dominikus Rahayaan alias Jhimmy, Sosok Rendah Hati yang Muncul sebagai Calon Ketua DPD Corong Rakyat Indonesia Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 05:22

DPC Corong Rakyat Indonesia Segera Dibentuk di Kabupaten Merauke, Papua Selatan

Minggu, 28 September 2025 - 02:27

Polisi Tualang Hijaukan CFD, Bagikan 50 Bibit Pohon ke Warga.

Minggu, 28 September 2025 - 02:00

Polres Selayar Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Kawal CFD dan Sat Lantas Atur Arus Lalin

Sabtu, 27 September 2025 - 16:14

Musim Kemarau, Bumdes Binaan Polisi Penggerak Polres Selayar di Pasimasunggu Sukses Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x