Polres Pekalongan Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari, Simak Sasarannya

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Operasi Patuh Candi tahun 2025 digelar mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025. Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan hingga tanggal 27 Juli 2025

Foto: Operasi Patuh Candi tahun 2025 digelar mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025. Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan hingga tanggal 27 Juli 2025

Pekalongan –  Jateng – Operasi Patuh Candi tahun 2025 digelar mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025. Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan hingga tanggal 27 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas AKP Rony Hidayat, S.H., M.H usai pelaksanaan apel gelar pasukan di halaman Polres Pekalongan.

“Jadi hari ini tepatnya tanggal 14 Juli sampai dengan 27 juli dilakukan operasi Patuh Candi 2025, dimana operasi Patuh Candi ini operasi terpusat seluruh Indonesia,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, bahwa dalam operasi Patuh tersebut, pihaknya akan melaksanakan beberapa tindakan diantaranya preventif dan penegakan hukum.

“Kami sampaikan juga ada beberapa sasaran operasi Patuh Candi yang akan kami lakukan dengan penilangan, baik tilang manual maupun tilang elektronik dan teguran tertulis,” kata AKP Rony.

Baca Juga:  Polda Jateng Tanggap Bencana Tangani Longsor di Pekalongan, Terjunkan Unit K9 Cari Korban dan Buka Akses Jalan Ke Lokasi

Lanjutnya, tujuannya supaya masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas serta yang paling utama adalah mengurangi fatalitas kecelakaan.

“Kita ketahui bersama, bahwa kecelakaan diawali oleh sebuah pelanggaran,” imbuh Kasat lantas.

AKP Rony menjelaskan, untuk sasaran operasi ini ada beberapa kriteria diantaranya :

– Tidak menggunakan helm standar atau SNI dan pengemudi roda 4 yang tidak memakai seat belt.

– Pengemudi ranmor yang masih di bawah umur.

– Pengemudi ranmor yang melawan arus.

– Pengendara ranmor roda 2 yang berboncengan lebih dari 1 orang.

– Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.

– Pengemudi ranmor yang dalam pengaruh alkohol.

– Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Semuanya ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan untuk semuanya,” pungkas Kasat Lantas.

Berita Terkait

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Oknum Perangkat Desa Kadipaten Diduga “Selewangkan” Dana Pajak PBB
Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan di Kota Pekalongan Menanti Keadilan.
Sat Samapta Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Kafe
Emon Diciduk Polisi Saat Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan
ASN Guru SMPN di Pekalongan Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Pendidikan Ambil Langkah Tegas
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Raya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:50

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x