Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kandis, Timurnews.id  25 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pihaknya pada Kamis malam (24/7/2025) dari korban atas nama Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

 

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat bangun keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian mengajak dua orang saksi untuk mencari keberadaan motornya, hingga ditemukan di sebuah rumah di kawasan yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’. Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui didapatkan dari seseorang berinisial S (51),” ujar Kompol Darmawan.

Setelah diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15). Atas dasar itu, korban bersama para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Pondok Kuaile Manado Hadirkan Berbagai Menu Lezat, Lokasi Strategis di Depan Lippo Plaza

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan tambahan penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

Polsek Kandis saat ini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.

(Agusman Zega)

 

Berita Terkait

HUT PMI ke 80, Polres Selayar Terima Penghargaan Sebagai Instansi Paling Aktif Donor Darah
Yapkema–STT Walter Post Nabire Sepakat Perkuat Edukasi Kesehatan dan Ekonomi Jemaat
Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Akhirnya Teridentifikasi, Polisi Serahkan ke Keluarga
Bupati Sintang Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD 2025–2029
Kontingen Tani Merdeka Papua Tengah Disambut Meriah Usai Hadiri Acara Nasional
Sat Lantas Polres Siak Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Shabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 14:24

HUT PMI ke 80, Polres Selayar Terima Penghargaan Sebagai Instansi Paling Aktif Donor Darah

Rabu, 17 September 2025 - 10:19

Yapkema–STT Walter Post Nabire Sepakat Perkuat Edukasi Kesehatan dan Ekonomi Jemaat

Rabu, 17 September 2025 - 05:11

Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Akhirnya Teridentifikasi, Polisi Serahkan ke Keluarga

Selasa, 16 September 2025 - 22:13

Bupati Sintang Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD 2025–2029

Selasa, 16 September 2025 - 16:29

Kontingen Tani Merdeka Papua Tengah Disambut Meriah Usai Hadiri Acara Nasional

Selasa, 16 September 2025 - 13:04

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan

Selasa, 16 September 2025 - 12:36

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Pengedar Shabu di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri

Selasa, 16 September 2025 - 12:26

Tokoh Pemuda Mapia: Pansus DPRK Dogiyai Tidak Mewakili Rakyat Mapia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x