Gertak.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan kembali melakukan langkah tegas dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di kawasan Exit Tol Pekalongan. Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya temuan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan, namun digunakan tidak sesuai fungsi yang semestinya.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa lahan bengkok yang disewakan kepada warga seharusnya dimanfaatkan sebagai area persawahan, bukan untuk mendirikan bangunan maupun kegiatan perdagangan.
“Seperti bangunan yang kami tertibkan ini, tanah bengkok yang disewa warga peruntukannya jelas untuk sawah, bukan dijadikan bangunan liar di darat, apalagi di sekitar exit tol,” ujarnya saat memimpin pembongkaran, Kamis sore (21/8/2025).
Sriyana menambahkan, aturan tata ruang Kota Pekalongan telah secara tegas melarang adanya bangunan maupun aktivitas perdagangan di kawasan exit tol, khususnya pada jalur lambat sisi kiri dan kanan. Hal tersebut penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus menghindari potensi kecelakaan.
“Dalam Perda Tata Ruang sudah jelas, area sekitar exit tol tidak boleh digunakan untuk berjualan atau mendirikan bangunan liar. Oleh karena itu, kami langsung lakukan pembongkaran,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penertiban, petugas sempat membongkar sebagian bangunan. Namun, pemilik kemudian hadir dan meminta waktu agar bisa membongkar sendiri secara mandiri agar material tidak seluruhnya rusak.
“Kami memberikan toleransi hingga Minggu untuk pembongkaran mandiri. Setelah itu, akan kami pantau agar tidak muncul lagi bangunan liar di lokasi ini,” kata Sriyana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, terutama di jalur keluar tol yang rawan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami peringatkan masyarakat, jangan sampai mendirikan bangunan liar di exit tol. Itu melanggar aturan dan pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Langkah tegas Satpol P3KP ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka menilai keberadaan bangunan liar selama ini memang meresahkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu estetika kota, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Dengan adanya penertiban, kawasan exit tol diharapkan tetap tertib, aman, dan nyaman sesuai fungsinya,” pungkas Sriyana.