Siak – Timurnews.id//Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AP (40) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.74, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
2 paket narkotika jenis shabu,
2 unit handphone merek Vivo.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, petugas berhasil mengamankan tersangka AP beserta barang bukti shabu yang sempat dibuang ke tanah saat penangkapan,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BT, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Sementara itu, dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Tersangka AP kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.
(Agusman Zega)