Siak – Timurnews.id//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diamankan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Rabu (10/9/2025) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan,”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.”
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RPS (24), di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 butir pil ekstasi di saku celana tersangka.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, RPS mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika tersebut kepada rekannya berinisial MRD (21). Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MRD di kediamannya di Jalan Raya Perawang Km. 8, Perawang Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kantong kain.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain 13 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,58 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
3 helai tisu
1 plastik klip bening
1 kantong kain
1 unit handphone Huawei
1 unit handphone iPhone
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
1 buah tas
Kedua Pelaku Diduga Bandar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan RPS dan MRD sebagai bandar narkoba. Dari keterangan RPS, ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F dan dikendalikan oleh L yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polres Siak akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
(Agusman Zega)