Selayar: Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Oknum Anggota DPRD dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kep.SelayarTimurNews.id . Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (10/3/2025).

Persiwa Wamena Kembali! Badai Baliem Siap Menggebrak Liga 4 Papua Pegunungan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali.

Iptu Muh. Rifai mengungkapkan saat ini pihaknya fokus melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Insya Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4 yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.

Awil diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.

Persiwa Wamena Kembali! Badai Baliem Siap Menggebrak Liga 4 Papua Pegunungan

Saat itu, tersangka AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Belum Kantongi Izin Desa Muaradua Luput dari Pengawasan Pemerintah

Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, Awil juga membuat sendiri stempel kepala desa, begitupun dengan nomor register, dirinya mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan tangan tersebut pun dilaporkan oleh Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali pada tanggal 20 November 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.

Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin pun dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum’at, 31 Januari 2025 pagi. Adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti.

“Rekomendasi putusan gelar untuk peningkatan status saksi sebagai tersangka, namun tentunya akan dilakukan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK., pada Jum’at (31/1/2025) lalu.

“Kalau terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, pasti kami akan sampaikan perkembangan informasi,” pungkas ADP, sapaan akrab awak media kepada Kapolres Kepulauan Selayar.

Tim –

Berita Terkait

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak
Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu
Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.
Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang
PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan
Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga
Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:50

Polres Siak Ikuti Upacara Hari Jadi ke-26 Kabupaten Siak Tahun 2025 di Lapangan Tugu Depan Istana Siak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x