Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi.

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang-Siak-RiauTimurnews.id Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran Kepolisian Polsek Tualang, Minggu 15 Maret 2025 .

Pelaku inisial RP Als R, 18 thn diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, AZ Als A (17) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret sekitar jam 07.50 Wib dan sekitar jam 11.15 Wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3/25)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Korban Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib Bertempat di Jl.Baru Kp. Tualang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah teman korban a.n DINI pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan menyubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil menyubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.

Komunitas Korowa membaca (Ko’Membaca), menggelar Pembentukan Cabang di Kabupaten Mimika.

Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan pada saat dilaporkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut

Baca Juga:  Li Claudia Tegaskan Peran Camat Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Dan Pembaruan Data 

Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang. Dari keterangan Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan *Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan tutup Kompol Hendrix.

 

(Agusman Zega)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu
Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.
Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang
PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan
Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga
Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:49

Satresnarkoba Polresta Palu Ciduk Ayah dan Anak Simpan 32 Paket Sabu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 02:12

Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Disita Polisi, Diduga Ikut Balap Liar.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:40

Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:51

Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:02

Fraksi NasDem Gerakan Perubahan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kali Wanggar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x