TimurNews.id – Nabire Papua Tengah – 30 Mei 2025 – Media nasional TimurNews.id, yang berada di bawah naungan PT Indonesia Monitoring News dan merupakan bagian dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran internal yang dilakukan oleh jajaran di wilayah Sulawesi Utara.
Empat orang wartawan beserta Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sulawesi Utara resmi diberhentikan karena terbukti melakukan maladministrasi secara kolektif. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai integritas media, namun juga mengganggu tata kelola organisasi secara menyeluruh.
Pimpinan Redaksi TimurNews.id, Dena Volly Prastio, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan keputusan final setelah berbagai teguran sebelumnya tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada Kaperwil Sulawesi Utara untuk menyelesaikan administrasi anggotanya secara tertib, namun selalu diabaikan. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan ketidakpatuhan terhadap sistem kerja media yang profesional,” tegas Dena
Menurutnya, pelanggaran administrasi di internal media mencerminkan potensi kelalaian dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Jika urusan internal saja tidak bisa dipatuhi, bagaimana kami bisa percaya mereka akan bekerja dengan benar saat melayani masyarakat dan sumber berita?” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap publik, TimurNews.id akan mempublikasikan identitas para wartawan yang diberhentikan, lengkap dengan ID Card-nya, guna mencegah penyalahgunaan nama media.
Redaksi juga memperingatkan, apabila nama TimurNews.id masih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang telah diberhentikan, maka media akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Keputusan ini kami ambil demi menjaga nama baik media yang dibangun atas dasar persaudaraan, kepercayaan, dan profesionalisme,” tutup Dena Volly Prastio.
TimurNews