Kapuas Hulu, Kalbar, Timurnews.id — Tuntut keadilan atas gaji yang belum sesuai standar, puluhan karyawan PT. Riau Agrotama Plantation di Desa Baru, RT 07, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menyatakan mogok kerja. Kamis, 10 Juli 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum diterapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu tahun 2025 sebesar Rp 2.900.000. Saat ini, mereka masih menerima Rp 2.700.000.
Mogok kerja ini menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi internal antara pekerja dan manajemen tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi tuntutan pekerja:
1. Penyesuaian gaji sesuai UMK Kapuas Hulu 2025 sebesar Rp 2.900.000
2. Transparansi dan kejelasan dari pihak perusahaan terkait kebijakan pengupahan
3. Perlakuan adil dan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja
Syarat sah mogok kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Dilakukan setelah proses perundingan antara pekerja dan perusahaan gagal
2. Diberitahukan secara tertulis kepada pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat minimal 7 hari sebelum aksi
3. Surat pemberitahuan mencantumkan waktu, tempat, serta alasan mogok kerja
Jika mogok dinyatakan tidak sah, perusahaan dapat:
1. Menganggap pekerja mengundurkan diri secara sepihak
2. Mengganti pekerja dengan tenaga kerja baru dari luar
3. Melarang pekerja memasuki area produksi
4. Meminta bantuan aparat untuk penanganan jika terjadi pelanggaran hukum
Namun bila mogok dinyatakan sah dan sesuai prosedur, maka perusahaan wajib membuka ruang dialog dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Pesan pekerja: “Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami ingin bekerja dengan tenang, dihargai, dan hidup layak”, ungkap mereka.
Karyawan berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu, segera turun tangan dan memediasi konflik ini demi keadilan serta ketenangan bersama.
Kaperwil Kalbar: Stk