Pelaku Spesialis Dongkel Pintu Jendela Mes, Satu Pelaku di Amankan Polsek Jati Agung

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMURNEWS.ID, Lampung Selatan, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, berhasil ditangkap setelah mencuri dua unit ponsel milik korban saat tidur.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban pada 22 Juni 2025.

“Pelaku berinisial JY (30), berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penggerebekan bermula saat Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, IPDA Yeyendera, melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melacak keberadaan pelaku di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tidur di kamar mes karyawan ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Layanan Kelistrikan Pemerintah, Polres Selayar Teken MoU dengan PLTD Tangkala

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik. Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti” tutup Kapolsek.

(Hms-Ar)

Berita Terkait

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang
PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan
Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga
Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Hijaukan Perawang Barat, Polsek Tualang Ajak Warga Peduli Alam Lewat Green Policing.
Fraksi NasDem Gerakan Perubahan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kali Wanggar
SIAK FUN RUN HUT KE-26: Ayo Ramaikan Momen Spesial Kabupaten Siak, Ikuti Lari Sehat Gratis Berhadiah!
Berita ini 38 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:40

Satu Anggota TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:45

PDHI Lampung Audiensi dengan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bahas Dukungan RUU Kedokteran Hewan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:40

Dandim 1717 Puncak Dampingi Bupati Elvis Tabuni Tinjau Pembangunan Tugu Injil dan Sekolah Teologi Eromaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:01

Ribuan Peserta Meriahkan Siak Fun Run 5K dan 10K Kapolda Riau dan Forkopimda Turut Berlari Rayakan HUT Siak ke-26

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:03

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:02

Fraksi NasDem Gerakan Perubahan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kali Wanggar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:00

SIAK FUN RUN HUT KE-26: Ayo Ramaikan Momen Spesial Kabupaten Siak, Ikuti Lari Sehat Gratis Berhadiah!

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:50

Curi 32 Meter Kabel Tembaga, Pekerja Kontraktor PT IKPP Ditangkap Polsek Tualang.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x