Warisan Hutang Dinas SDABMBK, Korban Kan Bupati Deli Serdang

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMURNEWS.IDLubuk Pakam(SUMUT) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ?

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:

– 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.

– 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.” Ujarnya

Baca Juga:  Dugaan Perselingkuhan dan penghinaan terhadap Wartawan kini Menuai Sorotan Sejumlah Wartawan Di Kabupaten Lebak

– Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.

Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .

Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .

Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan ” kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 ” ,tegasnya .

 

(Tim)

Berita Terkait

“Tiff Kichen Donut” Donat Istimewa dari Kota Pahlawan Surabaya.
Pemkab Siak Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
SD Inpres Mayuberi Kembali Aktif Setelah Enam Tahun Vakum, Berkat Perjuangan Erfi Dewelek, S.Th
Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Upika Tualang Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional.
Polres Siak Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Satu Orang Personel Polres Siak Raih Apresiasi Green Policing Award Polda Riau 2025
Kapolsek Kandis Bersama Upika Tanam Jagung 10 Hektar, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:44

SD Inpres Mayuberi Kembali Aktif Setelah Enam Tahun Vakum, Berkat Perjuangan Erfi Dewelek, S.Th

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:25

“Lewat Slempang Yudisium, Mahasiswa Uswim Suarakan Tuntutan Penarikan TNI–Polri”

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:25

Warisan Hutang Dinas SDABMBK, Korban Kan Bupati Deli Serdang

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:45

Serukan ‘NEMAEKA’, Gubernur Anwar Hafid: Sulteng Harus Berani Juara STQH ke-28

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:25

Kapolres Sigi Tekankan Disiplin dan Integritas Anggota Lewat Pemeriksaan Langsung Usai Apel Pagi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:27

Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam Saat Main Banana Boat di Pantai Maniawasi Nabire

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:28

Bupati dan Ketua DPRK Puncak Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:08

Upacara HUT TNI ke-80 di Nabire Berlangsung Khidmat, Kolonel Inf Herry Purwanto Tegaskan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x