Timurnews.id – RANGGA ILUNG- (08/10/ 2025) Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dan nelayan di sekitar kawasan Rangga Ilung mencurigai adanya praktik perlindungan khusus (beking) yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap sebuah perusahaan pengelola kapal tag boat. Dugaan ini mencuat karena perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara leluasa meskipun belum memenuhi persyaratan legal maupun regulasi yang berlaku.
Istilah beking di sini dimaknai sebagai bentuk perlindungan tidak resmi yang memungkinkan perusahaan menghindari sanksi, pengawasan, atau proses penegakan hukum atas aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta melanggar aturan pelayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta dan Dugaan Awal
Berdasarkan laporan, data, serta pengaduan dari warga setempat, terdapat sejumlah dugaan awal yang perlu disoroti:
1. Kapal tag boat milik perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau menggunakan dokumen yang tidak sah.
2. Sejumlah pelaku usaha dan nelayan lokal merasa dirugikan karena tidak mendapat kesempatan yang setara dalam pengelolaan perairan sekitar.
3. Aparat pengawas pelayaran dan instansi terkait diduga tidak menindak tegas perusahaan, meskipun laporan masyarakat telah disampaikan.
4. Proses penanganan pengaduan dari masyarakat sering kali berjalan lambat bahkan terkesan “mati suri”.
Catatan: Hingga saat ini, belum ada verifikasi independen yang secara resmi membuktikan keterlibatan oknum polisi dalam praktik beking tersebut.
Tuntutan CORAKINDO kepada Pihak Berwenang
Dengan mempertimbangkan kepentingan publik, keadilan, dan transparansi, Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) menyampaikan desakan kepada sejumlah pihak berikut:
1. Kepolisian Daerah / Propam / Institusi Pengawas Internal
Melakukan penyelidikan profesional terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik beking perusahaan kapal tag boat di wilayah Rangga Ilung.
Jika terbukti, memberikan sanksi tegas sesuai hukum dan aturan disiplin kepolisian.
2. Instansi Maritim / Pelayaran / Perhubungan Laut
Melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan kapal tag boat di wilayah tersebut.
Memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai regulasi dan tidak merugikan nelayan maupun ekosistem laut.
3. Pemerintah Daerah (Kabupaten / Provinsi)
Membuka ruang dialog publik untuk menampung keluhan masyarakat terkait pengelolaan perairan dan aktivitas kapal tag boat.
Menjamin transparansi dalam proses perizinan serta pengawasan lingkungan maritim.
4. Masyarakat & Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Terus melakukan pemantauan independen dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Bekerja sama dengan media serta lembaga pengawas agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Awaluddin Anwar, salah satu aktivis CORAKINDO yang dikenal vokal menyoroti berbagai persoalan ketimpangan sosial, perusakan lingkungan, penyelewengan uang negara, serta pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Timurnews.id