SIAK –Timurnews.id// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerbitkan kebijakan pembebasan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah layak huni serta memperkuat sektor properti di daerah.
Pembebasan BPHTB tersebut diatur dalam dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk perolehan pertama.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, Afni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung program nasional di bidang pertanahan.
“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” ujar Afni.
Pemkab Siak berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki tempat tinggal yang layak, serta meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di sektor properti.
(Agusman Zega)